Mohon tunggu...
Usman
Usman Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Guru PKN SMKN 1 Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat.

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

K(e)T(a)P(el) "Pembunuh" Samad

21 Februari 2015   05:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:47 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Namun, belum sempat ia lebih jauh mengusut dugaan pelanggaran hukum sang mantan Kades. Samad cs. ternyata harus lebih awal saling berhadap-hadapan dengan sang mantan Kades. Kronologi bermula ketika Poling Desa hendak dicarikan pemimpin baru. Mantan Kades, memaksa Kades sekarang, Jo, untuk mengajukan mantan ajudannya, Nawan menjadi Kepala Poling.

Sang mantan Kades punya pengaruh yang cukup kuat untuk memaksa pencalonan Nawan kepada Jo. Sang mantan kadeslah yang menjadi pendukung utama, Jo, saat mencalonkan diri menjadi Kades. "Petugas partai", begitu predikat Jo dimata sang mantan Kades. Si Jo pun akhirnya luluh terhadap paksaan mantan kades dan mengajukan, Nawan menjadi calon tunggal kepala poling.

Sampai sejauh ini, pencalonan mantan ajudan menjadi kepala Kepala Poling, terkesan lancar-lancar saja. Meski sesungguhnya pencalonan itu banyak ditentang oleh warga kampung. Tapi Jo dan mantan Kades terkesan tidak menghiraukan penolakan tersebut.

Kemudian, muncullah Samad mengumumkan bahwa Si Nawan sang mantan ajudan itu, di duga telah terlibat dalam pelanggaran hukum serius. Pengumuman tersebut sangat jelas mengusik Mantan Kades dan mantan ajudannya. Selanjutnya, suasana desa menjadi begitu mencengangkan, gaduh segaduh-gaduhnya, kacau.

Tidak lama setelah pengumuman, Yanto teman Samad di Pos Kamling, ditangkap petugas Poling, dengan tuduhan kasus yang cenderung dipaksakan. Penangkapan tersebut membuat Yanto, memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai petugas Pos kamling.

Samad sendiri tidak luput dari upaya balas dendam Mantan Kades dan Nawan cs. Dia  dilaporkan ke Poling setidaknya dalam beberapa dugaan kasus pelanggaran hukum, diantaranya dengan tuduhan telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik Ketua Pos Kamling, tuduhan kepemilikan senjata api secara ilegal. Terakhir dan yang paling konyol, Samad dilaporkan karena dulu pada masa kecilnya di kampung pernah mencuri ranting pohon jambu tetangga ketika hendak membuat KeTaPel untuk Lim.

Untuk laporan ketiga, Samad tentu tidak pernah menduga sebelumnya bahwa kebaikan hatinya membuat KeTaPel untuk Lim di masa lalu, kelak malah akan menyulitkannya. Apalagi orang yang melaporkannya ke Posling adalah Lim sendiri, teman yang dulu dibantunya.

Lebih celaka lagi, karena tuduhan pernah membuat ketapel ilegal itulah Samad harus menanggalkan jabatannya sebagai Ketua Pos Kamling. Sangkaan itu, hari ini, telah membunuh karir heroik Samad sebagai salah satu penangkap maling kelas kakap paling disegani di desanya dewasa ini. Ya KeTaPel itu telah membunuh Samad!!!

Pasangkayu, Mamuju Utara, Sulawesi Barat, 20.59.20022015.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun