Mohon tunggu...
Sultan Usmani
Sultan Usmani Mohon Tunggu... Dosen - Dosen sekaligus Pengagamat Hukum

pengamat hukum dan dosen salah satu universitas di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Adakah yang Mengingkari Hukum Grondkaart atas Kepemilikan Lahan?

10 Februari 2018   14:56 Diperbarui: 10 Februari 2018   15:18 2358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernyataan yang dinyatakan oleh DPD RI diatas tidak pantas keluar dari mulus selever DPD RI, dengan pernyataan diatas sama saja DPD RI Andi Surya mengajarkan masyarakat untuk merampok aset negara. Tanpa membelinya warga dapat memiliki tanah yang status kepemilikannya jelas milik pemerintah dan bukan tanah negara bebas.

Pernyataan diatas Andi surya dapat mendorong warga ibu kota yang tidak memiliki tempat tinggal, bisa menggunakan MONAS (Monumen Nasional)  dan Istana Negara untuk tempat tinggal.

Selain itu sekelas DPD RI juga membuat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki oleh PT. KAI hanya berada 6 meter di kiri dan kanan rel yang katanya tercantum dalam Undang-undang Perkeretaapian. Pernyataan yang sangat menggelitik itu membuat saya selaku mahasiswa tertawa terbahak-bahak karena selevel DPD RI Andi Surya tidak bisa memahami undang-undang yang ada.

Justru lebar kiri dan kanan rel yang dimaksud Andi Surya adalah milik Dirjenka. lahan 6 meter dikiri dan kanan rel adalah rumaja dan rumija, yang digunakan sebagai ruang jalur kereta api dan  ruang manfaat kereta api yang digunakan sebagai operasional kereta api.

Selaku mahasiswa saya merasa sangat miris dengan kualitas DPD RI yang tidak mampu mengetahui Undang-Undang Perkeretaapian tapi justru dipelesetkan agar masyarakat bisa merampas aset negara yang pengelolahanya diserahkan kepada BUMN.

Andi surya juga mencari kawan untuk merampas aset negara hingga ke Padang, yakni dengan Basrizal Koto pemilik PT. Basko Minang Plaza yang sudah jelas kalah dipengadilan dan lahannya telah dieksekusi oleh PN Padang.

Basko yang sudah jelas mengingkari perjanjian sewa lahan kepada PT. KAI, dan berusaha untuk mempengaruhi orang sekitar untuk mendukungnya agar bisa memiliki lahan pemerintah tanpa membeli atau membayar sewa (MERAMPOK).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun