Terkait dengan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDDT) pada pemerintah pusat, hasil pemeriksaan yang signifikan antara lain pemerksaan atas pengelolaan belanja dan pengelolaan tata niaga impor pangan.
Penulis kira semua yang dipaparkan diawal adalah bagian dari ikhtiar pemerinta dalam mewujudkan kondisi fiskal yang sehat hingga level paling bawah. Suka tidak suka, implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia hingga kini belum sepenuhnya berpengaruh positif.
Permasalah kemiskinan, kesenjangan antar daerah, dan individu yang memburuk, rendahnya kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur masih mendominasi permasalahan daerah. Sehingga diperlukan kebijakan yang men-support terwujudnya belanja daerah yang berkualitas tentunya.
Semua ini harus diarahkan pada konsolidasi desentralisasi fiskal di Indonesia. Hararapanya adalah pemerintah dapat mendorong terwujudnya belanja daerah yang berkualitas dan akuntabel.
Isu belanja berkualitas sangat relevan menjadi substansi yang diatur dalam revisi Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah. Tetapi masih saja ditemukan persolan yang cenderung tumpang tindih dan tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Walhasil, pelaksanaan anggaran di derah justeru menghambat terwujudnya belanja daerah yang berkualitas sebagaimana menjadi harapan. Inilah potret buram kebijakan fiskl kita yang dari waktu ke waktu mesti dievaluasi dan diperbaiki.
Sudah menjadi rahasia umum bila belanja pemerintah merupakan syarat perlu dan regulasi yang sinkron menjadi syarat cukup. Keduanya merupakan prasyarat dasar menuju keberhasilan kebijakan desentralisasi fiskal.
Belanja yang berkualitas dalam konteks keuangan publik merupakan kata kunci yang masih jarang ditemukan praksisnya. Padahal, istilah ini sering sekali digunaka dalam wacana publik, terutama dikaitkan dengan rendahnya kinerja pemerintah daerah.
Upaya mendorong perbaikan kualitas belanja pemerintah daerah penulis kira sejalan dengan tantangan daerah menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEA (MEA) dengan memanfaatkan ebaik-baiknya kewenangan yang dimiliki untu mempercepat terwujudkan kesejahteraan masyarakat melaui partisipasi aktif pemangku daerah.
Problem rendahnya kualitas belanja pemerintah daerah saat ini merupakan masalah serius yang harus disikapi karena berdampak negatif bagi laju pertumbuhan ekonomi daerah, pelambatan penurunan angka kemiskinan, ketinpangan wilayah dan individu sebagai akibat tidak sesuainya belanja daerah dengan prioritas belanjanya.