Lebih dari itu, MUI bahkan perlu mengeluarkan fatwa bahwa pemilu di Indonesia adalah haram hukumnya dan menghimbau seluruh rakyat di Indonesia untuk tidak ambil bagian dalam pemilu agar terhindar dari dosa berpartisipasi dalam sistem thagut. Selanjutnya MUI juga perlu mengeluarkan fatwa bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem yang bertentangan dengan ketetapan Allah.
Singkat kata, jika sistem pemilihan pemimpin yang digunakan adalah thagut yang bertentangan dengan ketetapan Allah SWT, maka memilih pemimpin muslim atau pemimpin kafir adalah sama haramnya. Karena hasil dari cara yang haram adalah juga haram. Memilih pemimpin muslim dalam sistem yang haram adalah haram.
Inilah pentingnya, ulama bersikap adil, jujur, dan konsisten (taat pada azas), agar ayat-ayat kitab suci tidak ditafsirkan dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan selain menegakkan ketetapan Allah SWT.
"Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. "
(QS. Al Maidah 44)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H