Mohon tunggu...
Uri Taraksa
Uri Taraksa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menunggu MUI Haramkan Pemilu dalam Sistem Thagut

16 Oktober 2016   06:54 Diperbarui: 16 Oktober 2016   16:26 2097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tidakkah haram ambil bagian dalam pemilu thagut?

Lebih dari itu, MUI bahkan perlu mengeluarkan fatwa bahwa pemilu di Indonesia adalah haram hukumnya dan menghimbau seluruh rakyat di Indonesia untuk tidak ambil bagian dalam pemilu agar terhindar dari dosa berpartisipasi dalam sistem thagut. Selanjutnya MUI juga perlu mengeluarkan fatwa bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem yang bertentangan dengan ketetapan Allah.

Singkat kata, jika sistem pemilihan pemimpin yang digunakan adalah thagut yang bertentangan dengan ketetapan Allah SWT, maka memilih pemimpin muslim atau pemimpin kafir adalah sama haramnya. Karena hasil dari cara yang haram adalah juga haram. Memilih pemimpin muslim dalam sistem yang haram adalah haram.

Inilah pentingnya, ulama bersikap adil, jujur, dan konsisten (taat pada azas), agar ayat-ayat kitab suci tidak ditafsirkan dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan selain menegakkan ketetapan Allah SWT.

"Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. "
(QS. Al Maidah 44)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun