Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pendapat Ulama Dunia tentang Pemungutan Suara atau Pemilu

7 Februari 2024   09:36 Diperbarui: 7 Februari 2024   09:42 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak dipungkiri kalau sampai saat ini ada dari segolongan umat Islam yang masih menganggap demokrasi itu haram. Menurut mereka, demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang berasal dari pemikiran Yunani di mana kekuasaannya dipegang oleh rakyat sehingga aturan-aturan yang dibuat berasal dari rakyat.

Sehingga tidak aneh kalau kemudian ada yang menyebut demokrasi sebagai sistem yang syirik, atau menyekutukan Allah. Mereka menilai slogan demokrasi 'dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat' telah mengambil hak Allah dalam memutuskan suatu hukum atau peraturan.

Karena menganggap demokrasi adalah haram dan/atau syirik, maka mereka pun menolak terlibat dalam proses pemungutan suara atau pemilihan umum (Pemilu), alias Golput (golongan putih).

Baiklah, artikel ini tidak akan membahas tentang haram atau tidaknya demokrasi. Karena negara kita, sejak diproklamasikan sebagai negara merdeka, disepakati menganut sistem demokrasi. Dan itu hasil musyawarah para ulama saat itu. Kita sebagai orang awam, patut menghargai dan mengikuti pendapat mereka.

Para ulama, baik dari NU (Nahdhatul Ulama), Muhammadiyah, Al-Irsyad, dan yang lainnya, tidak satu pun yang menganggap demokrasi sebagai haram atau syirik. Apalagi jika demokrasi disederhanakan sekadar metodologi pemilihan majelis perwakilan dan pemimpin yang dilakukan oleh rakyat. Namun begitu, bagi seorang Muslim, demokrasi bukanlah agama atau akidah.

Karena negara kita menganut sistem demokrasi, maka pemungutan suara atau Pemilu adalah cara untuk memilih pemimpin dan orang-orang yang akan duduk di parlemen. Beberapa pendapat ulama dunia di bawah ini menguatkan pendapat, bahwa Pemilu bukan sesuatu yang kufur atau haram.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin

Menjawab pertanyaan dari para aktivis Islam di Kuwait, beliau menjawab,

"Saya berpendapat, bahwa mengikuti Pemilu adalah wajib. Wajib bagi kita memberikan pertolongan kepada orang yang kita nilai memiliki kebaikan. Sebab jika orang-orang baik tidak ikut serta, maka siapa yang menggantikan posisi mereka?

Orang-orang buruk, atau orang-orang yang tidak jelas keadaannya, orang baik bukan, orang jahat juga bukan, yang asal ikut saja semua ajakan. Maka, seharusnya kita memilih orang-orang yang kita pandang adanya kebaikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun