(ref. Fatwa al-Lajnah ad-Daimah No. 4029, ditandatangani oleh Syaikh bin Baz, Syaikh Abdurrazzaq 'Afifi, Syaikh Abdullah Ghudyan, dan Syaikh Abdullah bin Qu'ud)
Fatwa Al-Majma' al-Fiqhi al-Islami
Dalam pertemuan ke-19 Rabithah 'Alam Islami, di Mekkah pada 22-27 Syawwal 1428H (3-8 November 2007M) dihasilkan fatwa bahwa hukum Pemilu tergantung keadaan di sebuah negara, di antaranya,
"Partisipasi seorang Muslim dalam Pemilu bersama non-Muslim di negeri non-Muslim, termasuk permasalahan as-Siyasah asy-Syari'ah yang ketetapan hukumnya didasarkan sudut pandang pertimbangan antara maslahat dan kerusakan, dan fatwa tentang masalah ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan zaman, tempat, dan situasi."
(ref. https://almoslim.net/node/170331)
Jadi, tidak benar memutlakkan keharamannya sebagaimana tidak benar juga memutlakkan kebolehannya. Semuanya disesuaikan dengan situasi yang berbeda-beda. Di Indonesia, inilah cara yang paling mungkin berpartisipasi bagi seorang Muslim untuk memperbaiki keadaan pemerintah negaranya. Selain itu, Indonesia adalah negeri dengan Muslim terbanyak, bukan negeri kafir walaupun sistem dan hukum yang berlaku belum islami.
Wallahu a'lam.
Menjawab Kegelisahan Aktivis Dakwah', penulis Farid Nu'man Hasan, hal.92-99>
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H