Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pendapat Ulama Dunia tentang Pemungutan Suara atau Pemilu

7 Februari 2024   09:36 Diperbarui: 7 Februari 2024   09:42 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(ref. Fatwa al-Lajnah ad-Daimah No. 4029, ditandatangani oleh Syaikh bin Baz, Syaikh Abdurrazzaq 'Afifi, Syaikh Abdullah Ghudyan, dan Syaikh Abdullah bin Qu'ud)

Fatwa Al-Majma' al-Fiqhi al-Islami

Dalam pertemuan ke-19 Rabithah 'Alam Islami, di Mekkah pada 22-27 Syawwal 1428H (3-8 November 2007M) dihasilkan fatwa bahwa hukum Pemilu tergantung keadaan di sebuah negara, di antaranya,

"Partisipasi seorang Muslim dalam Pemilu bersama non-Muslim di negeri non-Muslim, termasuk permasalahan as-Siyasah asy-Syari'ah yang ketetapan hukumnya didasarkan sudut pandang pertimbangan antara maslahat dan kerusakan, dan fatwa tentang masalah ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan zaman, tempat, dan situasi."

(ref. https://almoslim.net/node/170331)

Jadi, tidak benar memutlakkan keharamannya sebagaimana tidak benar juga memutlakkan kebolehannya. Semuanya disesuaikan dengan situasi yang berbeda-beda. Di Indonesia, inilah cara yang paling mungkin berpartisipasi bagi seorang Muslim untuk memperbaiki keadaan pemerintah negaranya. Selain itu, Indonesia adalah negeri dengan Muslim terbanyak, bukan negeri kafir walaupun sistem dan hukum yang berlaku belum islami.

Wallahu a'lam.

Menjawab Kegelisahan Aktivis Dakwah', penulis Farid Nu'man Hasan, hal.92-99>

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun