Para Caleg yang mengadu nasib di Pemilu 2024 nanti bernapas lega. Pasalnya mahkamah konstitusi (MK) sudah memutuskan Sistem Pemilu indonesia 2024 nanti menggunakan sistem Proporsional Terbuka.
Dengan sistem Proporsional Terbuka, semua Caleg mempunyai peluang yang sama untuk lolos, walaupun berada di nomor urut bawah, karena yang menjadi patokan nanti perolehan suaranya.
Lalu, bagaimana mengetahui seorang Caleg lolos menjadi Anggota Legislatif?
Tentu saja, itu akan diketahui setelah Pemilu dan proses penghitungan perolehan suara selesai ditetapkan KPU. Karena dari perolehan suara tersebut dapat diketahui sesepartai dapat kursi berapa, dan siapa saja Caleg yang akan menduduki kursi tersebut.
Jadi ada dua proses yang harus dilakukan. Yaitu menghitung suara perolehan tiap Parpol dan mengkonversinya menjadi jumlah kursi. Kemudian menentukan nama-nama Caleg yang lolos menjadi anggota dewan.
Melalui UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat (1) dan ayat (2), KPU menetapkan metode Sainte Lague menjadi Sistem Pemilu Indonesia 2024. Metode tersebut digunakan dalam menentukan bagaimana suara dikonversi menjadi kursi.
Penerapan metode Sainte Lague didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap Daerah Pemilihan (Dapil). Metode Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi.
Supaya lebih jelas, kita ilustrasikan saja.
Misalnya di satu Daerah Pemilihan (Dapil) tersedia 5 kursi yg harus diperebutkan oleh seluruh partai peserta pemilu.
Setelah selesai Pemilu dan penghitungan suara, diperoleh total jumlah suara sah sebanyak 81.000 suara, yang diperoleh 5 Parpol dengan perincian sebagai berikut,
Partai Pisang mendapat 36.000 suara
Partai Rambutan mendapat 18.000 suara
Partai Jambu mendapat 12.000 suara
Partai Kelapa mendapat 9.000 suara, dan
Partai Mangga mendapat 6.000 suara
Tahap pertama untuk menentukan pemenang kursi pertama.
Masing-masing partai dibagi dengan angka 1.
Partai Pisang 36.000/1 = 36.000
Partai Rambutan 18.000/1 = 18.000
Partai Jambu 15.000/1 = 15.000
Partai Kelapa 9.000/1= 9.000
Partai Mangga 6.000/1 = 6.000
Partai Pisang, karena memperoleh suara terbanyak, maka berhak mendapatkan kursi pertama.
Tahap kedua untuk menentukan pemenang kursi kedua.
Berhubung partai Pisang sudah mendapatkan kursi pada pembagian kursi pertama (pembagi 1), maka pembagian kursi kedua, Partai Pisang dibagi 3. Sementara Partai Rambutan, Jambu, Kelapa dan Mangga tetap dibagi angka 1 kerena belum mendapatkan kursi.
Partai Pisang 36.000/3 = 12.000
Partai Rambutan 18.000/1 = 18.000
Partai Jambu 15.000/1 = 15.000
Partai Kelapa 9.000/1 = 9.000
Partai Mangga 6.000/1 = 6.000
Partai Rambutan menjadi Parpol yang mendapat suara terbanyak (18.000), sehingga berhak atas kursi kedua.
Tahap ketiga untuk menentukan pemenang kursi ketiga.
Partai Pisang dan Partai Rambutan (karena telah mendapatkan kursi) dibagi dengan angka 3. Sementara Partai Jambu, Kelapa dan Mangga masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai Pisang 36.000/3 = 12.000
Partai Rambutan 18.000/3 = 6.000
Partai Jambu 15.000/1 = 15.000
Partai Kelapa 9.000/1 = 9.000
Partai Mangga 6.000/1 = 6.000
Maka yang berhak mendapatkan Kursi Ketiga adalah partai Jambu, karena memperoleh suara terbanyak (15.000).
Tahap keempat untuk menentukan pemenang kursi keempat.
Partai Pisang, Partai Rambutan dan Partai Jambu masing-masing dibagi dengan angka 3. Sementara Partai Kelapa dan Mangga tetap dibagi angka 1.
Partai Pisang 36.000/3 = 12.000
Partai Rambutan 18.000/3 = 6.000
Partai Jambu 15.000/3 = 5.000
Partai Kelapa 9.000/1 = 9.000
Partai Mangga 6.000/1 = 6.000
Hasilnya, yang mendapatkan Kursi Kempat adalah Partai Pisang, karena memperoleh suara terbanyak (12.000).
Tahap kelima untuk menentukan pemenang kursi kelima.
Berhubung Partai Pisang sudah mendapatkan dua kursi - kursi pertama dan kursi keempat -, maka selanjutnya Partai Pisang suaranya akan dibagi dengan 5. Sementara Partai Rambutan dan Partai Jambu dibagi dengan 3. Sedangkan Partai Kelapa dan Mangga dibagi angka 1.
Partai Pisang 36.000/5 = 7.200
Partai Rambutan 18.000/3 = 6.000
Partai Jambu 15.000/3 = 5.000
Partai Kelapa 9.000//1 = 9.000
Partai Mangga 6.000/1 = 6.000
Yang berhak mendapatkan Kursi Kelima adalah Partai Kelapa, dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 9.000.
Sekarang lima kursi sudah habis terbagi dengan perincian sebagai berikut,
Partai Pisang = 2 Kursi
Partai Rambutan = 1 Kursi
Partai Jambu = 1 Kursi
Partai Kelapa = 1 Kursi, dan
Partai Mangga = 0, alias tidak mendapatkan kursi.
Tahap berikutnya adalah menentukan Caleg-Caleg yang akan menduduki kelima kursi tersebut.
Proses ini dilakukan oleh masing-masing Parpol.
Kita ilustrasikan Partai Pisang yang memperoleh dua kursi.
Misalnya, 36.000 suara yang diperoleh Parta Pisang tersebut diperoleh dari Caleg berikut,
1. Kim Nam Joon = 2.210 Suara
2. Kim Seok Jin = 4.600 Suara
3. Jungkook = 11.000 Suara
4. Min Yoon Gi = 6.200 Susra
5. Jung Ho Seok = 2.190 Suara, dan
6. Park Ji Min = 8.300 Suara
Maka yang berhak menduduki kursi Partai Pisang di Legislatif adalah Jungkook (11.000 suara) dan Park Ji Min (8.300 suara).
Referensi:
- https://news.detik.com/pemilu/d-1104340/cara-menghitung-perolehan-kursi-parpol-di-dpr-dan-dprd
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI