Tinggal sebulan sepuluh hari lagi perhelatan demokrasi lima tahunan akan digelar, yaitu pemilihan umum atau Pemilu, tepatnya tanggal 14 Februari 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) pun sudah menetapkan sistem Pemilu di Indonesia akan menggunakan sistem Proporsional Terbuka. Walaupun sebelumnya tersiar isu bahwa MK akan memilih sistem Proporsional Tertutup. Yang dimaksud sistem Pemilu adalah aturan dan prosedur yang mengatur pelaksanaan Pemilu. Termasuk cara pemilih memilih perwakilan mereka di parlemen, dan cara memilih presiden.
Sejak merdeka tahun 1945, Indonesia telah melaksanakan 12 kali Pemilu, yaitu Pemilu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Pemilu nanti adalah yang ke-13 kali.
Berbagai sistem Pemilu telah diterapkan dalam beberapa Pemilu tersebut. Berikut penggunaan sistem pemilu di Indonesia dari masa ke masa.
Pemilu Tahun 1955
Setelah menyatakan merdeka pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi parlementer. Indonesia melaksanakan Pemilu untuk pertama kali tahun 1955. Dalam tahun itu Pemilu dilaksanakan dua kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955, dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955.
Sistem Pemilu yang digunakan pada saat itu adalah sistem Proporsional. Artinya, kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik tersebut. Oleh karenanya, sistem itu disebut juga sebagai sistem berimbang.
Pemilu Tahun 1971
Ini adalah Pemilu pertama di masa Orde Baru (Orba). Soeharto ditetapkan sebagai Presiden melalui Sidang Umum MPRS pada tanggal 27 Maret 1968 .
Cara pembagian kursi yang digunakan pada Pemilu 1971 berbeda dengan pemilu 1955. Semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.
Pemilu 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan 1 ormas, yaitu NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, PNI, serta Golkar. Hasilnya, Golkar ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak diikuti NU, PNI, dan Parmusi.
Selanjutnya Pemilu di masa Orba dilaksanakan setiap lima tahun, yaitu pada tahun 1982, 1989, 1992, dan 1997. Semuanya menggunakan sistem Proporsional Tertutup, artinya rakyat sebagai pemilih hanya memilih partai politik.
Tahun 1998 terjadi reformasi, Soeharto dilengserkan oleh gerakan massa yang dimotori oleh Mahasiswa. Dengan lengsernya Soeharto, maka berakhir pula masa pemerintahan Orde Baru. Kemudian BJ. Habibie, Wakil Presiden, dilantik untuk menjadi Presiden pengganti.
Pemilu Tahun 1999
Reformasi menuntut Pemilu dipercepat, sehingga dilaksanakan pada 7 Juni 1999. Padahal, seharusnya Pemilu baru diadakan lagi pada tahun 2002. ini merupakan Pemilu pertama pasca-Reformasi.
Di Pemilu 1999 cara pembagian kursi menggunakan sistem Proporsional. Namun, penetapan calon terpilih berbeda dengan pemilu sebelumnya, yaitu dengan menentukan peringkat perolehan suara suatu partai di Dapil (Daerah Pemilihan). Para calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah tempat seseorang dicalonkan.
Pemilu Tahun 2004
Untuk pertama kalinya Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih langsung oleh rakyat. Sehingga di Pemilu 2004 ini ada dua macam pemilihan umum, yaitu untuk memilih anggota parlemen dan memilihan Presiden-Wakil Presiden.
Khusus untuk pemilihan Presiden dilaksanakan dua putaran. Putaran pertama pada 5 Juli 2004 dan putaran kedua pada 20 September 2004. Hasilnya, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2004 - 2009.
Pemilu Tahun 2009
Dalam tahun 2009, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dilaksanakan di waktu yang berbeda. Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 9 April, dan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada 8 Juli. SBY kembali terpilih sebagai Presiden dengan Wakil Presiden Boediono.
Pemilu Tahun 2014
Pada Pemilu tahun 2014, pelaksanaannya tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya. Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 diselenggarakan pada 9 April. Sementara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada 9 Juli. Hasilnya, pasangan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014 - 2019.
Pemilu Tahun 2019
Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, di Pemilu 2019 pemilihan anggota Legislatif dengan pemilihan Presiden dilaksanakan di hari yang sama, tanggal 17 April 2019. Sehingga - hampir merata - pelaksanaan pemilihan dan penghitungan suara baru selesai dini hari (tanggal 18 April).
Pemilu 2019 ini diikuti oleh 14 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh. Kembali Jokowi terpilih menjadi Presiden dengan Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden, untuk periode tahun 2019 - 2024.
Dari Pemilu pertama tahun 1955 sampai dengan Pemilu terakhir tahun 2019, semuanya menggunakan sistem Proporsional. Bedanya, di Pemilu 1955 sampai dengan 1999 menggunakan sistem Proporsional Tertutup, sedangkan di Pemilu 2004 sampai 2019 menggunakan sistem Proporsional Terbuka.
Sebenarnya ada satu sistem lagi dalam Pemilu, yaitu sistem Distrik. Dan ini belum pernah digunakan di Pemilu Indonesia.
Demikian sejarah penggunaan sistem pemilu di Indonesia dari masa ke masa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H