Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hati-Hati terhadap Penipuan Tawaran Kerja Paruh Waktu

31 Desember 2023   13:47 Diperbarui: 31 Desember 2023   13:51 1017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tugas pertama sangat mudah. Tuan X diberi link tiktok yang berisi penawaran sebuah produk. Tugasnya hanya me-like video tiktok dengan cara mengklik tada hati. Kemudian di-screenshoot buktinya, dan dikirim ke nomor Admin.

Sebagai percobaan, tuan X mendapat kiriman 3 link video tiktok, tugasnya me-like, men-screeshoot, lalu mengirimkan ketiga foto screenshoot tersebut.

Tak lama kemudian, tuan X mendapat info honor dari tugasnya sudah ditransfer ke rekening tuan X. 

Setelah dicek, betul, ada uang masuk 30 ribu. Satu tugas dibayar 10 ribu. Tentu saja tuan X senang. Hanya dengan me-like dapat bayaran 10 ribu.

Selanjutnya tugas kedua. Tuan X mendapat kirimkan 4 link video. Tanpa berlama-lama Tuan X langsung mengeksekusi tugas kedua tersebut. 

Seperti tugas pertama, tak lama setelah tuan X mengirim bukti telah menyelesaikan tugas, dia menerima info  honornya sudah ditransfer.

Dicek di rekening, betul, asli, saya sendiri melihatnya, ada transfer masuk 40 ribu. Bertambah senang tuan X tentunya.

Si penipu sedang memainkan emosi tuan X.

Tuan X kemudian mendapat tugas ketiga dan keempat dengan masing-masing 4 video untuk di-like. 

Jadi di hari pertama, tuan X mendapat tugas me-like 15 video. Honor yang diterima total 150 ribu.

Siapa yang tidak senang mendapat penghasilan 150 ribu sehari hanya dengan me-like video. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun