Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memahami Dewan Perwakilan Rakyat dan Parpol

13 Oktober 2023   09:52 Diperbarui: 13 Oktober 2023   09:56 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manteman Kompasianers yang terhormat, kemarin saya menulis artikel dengan judul 'Memahami Keterwakilan Rakyat oleh Legislatif'. Di akhir artikel saya sematkan hastag atau tagar (tanda pagar) #PahamPemilu.

Kenapa?

Karena saya berencana mulai artikel tersebut, selanjutnya akan menulis artikel-artikel yang berkenaan dengan Pemilu, khususnya Pemilu 2024.

Semoga artikel-artikel yang akan saya tulis itu bermanfaat bagi kita untuk lebih memahami lagi tentang Pemilu. Yaaa ... katakanlah supaya Pemilu yang kita laksanakan nanti semakin berkualitas, dan hasilnya pun atau output-nya makin berkualitas pula.

Tentu saja saya tidak bermaksud mengatakan bahwa kualitas Pemilu selama ini tidak berkualitas. Namun, ada keinginan untuk lebih berkualitas lagi. Supaya kita -- sebagai pemilih -- tidak hanya mencoblos, tetapi memilih dengan cerdas. Istilah kerennya BE A SMART VOTER.

Demikian prolognya. Kita lanjutkan pembahasan tentang Pemilu, dengan artikel kedua ini.

Selain pemilihan legislatif (Pileg), di tahun 2024, kita pun akan melaksanakan pemilihan presiden (Pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Yang dimaksud kepala daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota.

Pileg dan Pilpres akan dilaksanakan bersamaan di tanggal 14 Februari 2024, sementara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.

Kalau anggota dewan bekerja di wilayah legislatif, maka presiden dan kepala daerah bekerja di wilayah eksekutif. Manteman mungkin masih pelajaran Ilmu pengetahuan Sosial (IPS) dulu waktu sekolah, bahwa di negara kita, pengelolaan negara dipegang oleh 3 wilayah kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang.

Legislatif & Partai Politik

Di artikel kemarin, saya menjelaskan keterwakilan rakyat oleh anggota legislatif. Bahwa seorang anggota legislatif sebuah kabupaten atau kota - setelah terpilih dalam Pileg - maka dirinya mewakili sekian orang masyarakat dari kabupaten atau kota tersebut.

Di artikel kemarin, saya contohkan Kota Tasikmalaya. Sesuai aturan KPU, jumlah Anggota Legislatif Kota Tasikmalaya adalah 45 orang. Sementara jumlah penduduknya ada 733.470 jiwa. Berarti setiap 1 orang Anggota Legislatif Kota Tasikmalaya mewakili 733.470/45 atau 16.300 jiwa.

Itulah mengapa Legislatif dinamakan juga Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Karena posisi mereka di legislatif adalah sebagai perwakilan rakyat.

Anggota Legislatif ini dipilih dalam Pileg, setelah sebelumnya mencalonkan diri melalui partai politik (Parpol). Untuk diketahui, di pemilu legislatif nanti ada 18 Parpol yang 'bertarung' memperebutkan kursi legislatif. Berikut 18 Parpol peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  • Partai Golkar
  • Partai Nasdem
  • Partai Buruh
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  • Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  • Partai Amanat Nasional (PAN)
  • Partai Bulan Bintang (PBB)
  • Partai Demokrat (PD)
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  • Partai Perindo
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Partai Umat.

Mungkin ada yang bertanya, kenapa Partai Umat nomornya 24 bukan 18?

Selain 18 Parpol di atas, KPU juga sudah menetapkan 6 Parpol lokal Aceh untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Keenam Parpol tersebut adalah:

  • Partai Nangroe Aceh
  • Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  • Partai Darul Aceh
  • Partai Aceh
  • Partai Adil Sejahtera Aceh
  • Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh

Sebelumnya KPU menetapkan Partai Umat tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2024. KPU pun menetapkan 23 Parpol yang lolos.

Partai Umat melakukan banding, dan kemudian diterima dan dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan KPU. Namun, karena KPU telah menetapkan nomor urut Parpol, maka Partai Umat ditetapkan di nomor urut terakhir, atau 24.

Jadi, Parpol-Parpol tersebut yang akan mencalonkan anggota-anggotanya menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg), yang akan dipilih oleh rakyat melalui Pileg.

Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi

Menurut Wikipedia, Daerah Pemilihan atau Dapil merupakan istilah umum dalam Pemilihan Umum di Indonesia yang merujuk kepada batas wilayah atau jumlah penduduk dalam suatu wilayah yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih. Orang yang tinggal di daerah pemilihan tersebut dan berhak memilih disebut konstituen (pemilih).

Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Daerah Pemilihan ditetapkan supaya rakyat sebagai pemilih (konstituen) dapat mengetahui siapa yang mewakili mereka dan kepada siapa mereka menuntut akuntabilitas (pertanggungjawaban). begitupun, Anggota Legislatif sebagai Wakil Rakyat juga akan mengetahui dengan jelas konstituen yang diwakilinya dan kepada siapa dia harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya. Dengan dapil yang jelas, rakyat pemilik kedaulatan akan mengetahui tidak saja kepada siapa mereka menyampaikan aspirasi dan tuntutan, tetapi juga dapat memengaruhi apa yang akan diputuskan oleh wakil rakyat tersebut.

Untuk memudahkan penjelasan, kembali saya akan menggunakan kondisi di Kota Tasikmalaya sebagai contoh.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kansi untuk Kota Tasikmalaya tidak mengalami perubahan seperti pada Pemilu tahun 2019, yakni empat Dapil dengan alokasi kursi sebanyak 45.

Kota Tasikmalaya yang terdiri dari 10 kecamatan dibagi menjadi 4 Dapil, dengan perincian sebagai berikut:

Dapil Kota Tasikmalaya 1: Kecamatan Cihideung, Tawang dan Bungursari dengan alokasi kursi 12.

Dapil Kota Tasikmalaya 2: Kecamatan Indiang dan Tawang dengan alokasi kursi 9.

Dapil Kota Tasikmalaya 3: Kecamatan Cibeureum, Tamansari dan Purbaratu dengan alokasi kursi 12.

Dapil Kota Tasikmalaya 4: Kecamatan Kawalu dan Mangkubumi dengan alokasi kursi 12.

Jadi, misalnya, di Dapil Kota Tasikmalaya 1, di Pileg 2024 nanti para Calon Legislatif (Caleg) akan memperebutkan 12 kursi yang sudah dialokasikan oleh KPU.

Lalu, bagaimana seseorang menjadi Caleg dan bagaimana terpilih menjadi Anggota Legislatif?
Akan dijelaskan dalam artikel berikutnya.

#PahamPemilu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun