Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memahami Dewan Perwakilan Rakyat dan Parpol

13 Oktober 2023   09:52 Diperbarui: 13 Oktober 2023   09:56 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manteman Kompasianers yang terhormat, kemarin saya menulis artikel dengan judul 'Memahami Keterwakilan Rakyat oleh Legislatif'. Di akhir artikel saya sematkan hastag atau tagar (tanda pagar) #PahamPemilu.

Kenapa?

Karena saya berencana mulai artikel tersebut, selanjutnya akan menulis artikel-artikel yang berkenaan dengan Pemilu, khususnya Pemilu 2024.

Semoga artikel-artikel yang akan saya tulis itu bermanfaat bagi kita untuk lebih memahami lagi tentang Pemilu. Yaaa ... katakanlah supaya Pemilu yang kita laksanakan nanti semakin berkualitas, dan hasilnya pun atau output-nya makin berkualitas pula.

Tentu saja saya tidak bermaksud mengatakan bahwa kualitas Pemilu selama ini tidak berkualitas. Namun, ada keinginan untuk lebih berkualitas lagi. Supaya kita -- sebagai pemilih -- tidak hanya mencoblos, tetapi memilih dengan cerdas. Istilah kerennya BE A SMART VOTER.

Demikian prolognya. Kita lanjutkan pembahasan tentang Pemilu, dengan artikel kedua ini.

Selain pemilihan legislatif (Pileg), di tahun 2024, kita pun akan melaksanakan pemilihan presiden (Pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Yang dimaksud kepala daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota.

Pileg dan Pilpres akan dilaksanakan bersamaan di tanggal 14 Februari 2024, sementara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.

Kalau anggota dewan bekerja di wilayah legislatif, maka presiden dan kepala daerah bekerja di wilayah eksekutif. Manteman mungkin masih pelajaran Ilmu pengetahuan Sosial (IPS) dulu waktu sekolah, bahwa di negara kita, pengelolaan negara dipegang oleh 3 wilayah kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun