Menurut Wikipedia, Daerah Pemilihan atau Dapil merupakan istilah umum dalam Pemilihan Umum di Indonesia yang merujuk kepada batas wilayah atau jumlah penduduk dalam suatu wilayah yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih. Orang yang tinggal di daerah pemilihan tersebut dan berhak memilih disebut konstituen (pemilih).
Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Daerah Pemilihan ditetapkan supaya rakyat sebagai pemilih (konstituen) dapat mengetahui siapa yang mewakili mereka dan kepada siapa mereka menuntut akuntabilitas (pertanggungjawaban). begitupun, Anggota Legislatif sebagai Wakil Rakyat juga akan mengetahui dengan jelas konstituen yang diwakilinya dan kepada siapa dia harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya. Dengan dapil yang jelas, rakyat pemilik kedaulatan akan mengetahui tidak saja kepada siapa mereka menyampaikan aspirasi dan tuntutan, tetapi juga dapat memengaruhi apa yang akan diputuskan oleh wakil rakyat tersebut.
Untuk memudahkan penjelasan, kembali saya akan menggunakan kondisi di Kota Tasikmalaya sebagai contoh.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kansi untuk Kota Tasikmalaya tidak mengalami perubahan seperti pada Pemilu tahun 2019, yakni empat Dapil dengan alokasi kursi sebanyak 45.
Kota Tasikmalaya yang terdiri dari 10 kecamatan dibagi menjadi 4 Dapil, dengan perincian sebagai berikut:
Dapil Kota Tasikmalaya 1: Kecamatan Cihideung, Tawang dan Bungursari dengan alokasi kursi 12.
Dapil Kota Tasikmalaya 2: Kecamatan Indiang dan Tawang dengan alokasi kursi 9.
Dapil Kota Tasikmalaya 3: Kecamatan Cibeureum, Tamansari dan Purbaratu dengan alokasi kursi 12.
Dapil Kota Tasikmalaya 4: Kecamatan Kawalu dan Mangkubumi dengan alokasi kursi 12.
Jadi, misalnya, di Dapil Kota Tasikmalaya 1, di Pileg 2024 nanti para Calon Legislatif (Caleg) akan memperebutkan 12 kursi yang sudah dialokasikan oleh KPU.