Legislatif & Partai Politik
Di artikel kemarin, saya menjelaskan keterwakilan rakyat oleh anggota legislatif. Bahwa seorang anggota legislatif sebuah kabupaten atau kota - setelah terpilih dalam Pileg - maka dirinya mewakili sekian orang masyarakat dari kabupaten atau kota tersebut.
Di artikel kemarin, saya contohkan Kota Tasikmalaya. Sesuai aturan KPU, jumlah Anggota Legislatif Kota Tasikmalaya adalah 45 orang. Sementara jumlah penduduknya ada 733.470 jiwa. Berarti setiap 1 orang Anggota Legislatif Kota Tasikmalaya mewakili 733.470/45 atau 16.300 jiwa.
Itulah mengapa Legislatif dinamakan juga Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Karena posisi mereka di legislatif adalah sebagai perwakilan rakyat.
Anggota Legislatif ini dipilih dalam Pileg, setelah sebelumnya mencalonkan diri melalui partai politik (Parpol). Untuk diketahui, di pemilu legislatif nanti ada 18 Parpol yang 'bertarung' memperebutkan kursi legislatif. Berikut 18 Parpol peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat (PD)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Umat.
Mungkin ada yang bertanya, kenapa Partai Umat nomornya 24 bukan 18?
Selain 18 Parpol di atas, KPU juga sudah menetapkan 6 Parpol lokal Aceh untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Keenam Parpol tersebut adalah:
- Partai Nangroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh
- Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
Sebelumnya KPU menetapkan Partai Umat tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2024. KPU pun menetapkan 23 Parpol yang lolos.
Partai Umat melakukan banding, dan kemudian diterima dan dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan KPU. Namun, karena KPU telah menetapkan nomor urut Parpol, maka Partai Umat ditetapkan di nomor urut terakhir, atau 24.
Jadi, Parpol-Parpol tersebut yang akan mencalonkan anggota-anggotanya menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg), yang akan dipilih oleh rakyat melalui Pileg.
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi