Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memahami Keterwakilan Rakyat oleh Legislatif

10 Oktober 2023   13:50 Diperbarui: 10 Oktober 2023   14:33 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kira-kira seratus hari lagi kita akan merayakan pesta demokrasi lima tahunan. Ya, pemilihan umum atau Pemilu. Tepatnya Pemilu akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Tanggal yang istimewa bagi 'kaum merah jambu', karena hari itu bertepatan dengan Valentine's day.

Di Pemilu tanggal 14 Februari itu kita akan melakukan dua Pemilihan, yaitu Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota legislatif, dan Pemilihan Presiden (Pilpres) untuk memilih presiden. Anggota legislatif yang akan kita pilih ada 2 perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR dan DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun, di tulisan ini saya hanya akan menjelaskan tentang konsep keterwakilan rakyat oleh legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat, sehari-hari kita menyebutnya Anggota Dewan.

Ada tiga level keterwakilan rakyat oleh Legislatif tersebut. Yaitu DPR RI (Legislatif tingkat pusat), DPRD Provinsi (Legislatif tingkat Provinsi), dan DPRD Kabupaten/Kota (Legislatif tingkat Kabupaten atau Kota).

Jumlah Anggota Legislatif

Untuk Pemilu tahun depan, KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menetapkan jumlah alokasi kursi untuk ketiga level Anggota Legislatif.

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jumlah Kursi Anggota DPR sebanyak 580 Kursi, DPRD Provinsi sebanyak 2.372 Kursi, serta DPRD Kabupaten/Kota 17.510 Kursi. Sehingga total keseluruhan 20.462 Kursi.

Yang dimaksud kursi di dalam Peraturan KPU tersebut adalah Anggota Dewan atau Anggota Legislatif. Jadi nanti -- hasil Pileg 2024 -- akan ada 20.463 orang yang terpilih oleh rakyat untuk mewakili mereka. Dengan perincian sebagai berikut; Anggota DPR Pusat 580 orang, DPRD Provinsi 2.372 orang, dan DPRD Kab/Kota 17.510 orang.

Untuk menjelaskan konsep keterwakilan rakyat oleh Legislatif, saya akan menjelaskan di tingkat Kabupaten/Kota.

Jumlah Anggota Legislatif di setiap Kabupaten atau Kota tergantung pada jumlah populasi penduduk di Kabupaten atau Kota tersebut. Di dalam Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2008 pasal 9, dijelaskan bahwa jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh), dengan pengaturan sebagai berikut.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa, maka jumlah Anggota Legislatifnya 20 (dua puluh) orang,

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa jumlah Anggota Legislatifnya 25 (dua puluh lima) orang,

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa jumlah Anggota Legislatifnya 30 (tiga puluh) orang,

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa jumlah Anggota Legislatifnya 35 (tiga puluh lima) orang,

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa jumlah Anggota Legislatifnya 40 (empat puluh) orang,

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa jumlah Anggota Legislatifnya 45 (empat puluh lima) orang,

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa jumlah Anggota Legislatifnya 50 (lima puluh) orang.

Sebagai contoh saya akan jelaskan kondisi di kota di mana saya tinggal, Kota Tasikmalaya. Menurut data yang ada di buku Kota Tasikmalaya dalam Angka 2023 yang diterbitkan Biro Pusat Statistik Kota Tasikmalaya, tahun 2022 jumlah penduduknya tercatat sebanyak 733.470 jiwa.

Karena berada di range jumlah penduduk 500.000 jiwan sampai dengan 1.000.000 jiwa, maka jumlah Anggota Legislatifnya berjumlah 45 orang. Dengan demikian tingkat keterwakilan rakyat oleh legislatifnya 1 : 16.300. Artinya, setiap 1 orang Anggota Legislatif mewakili 16.300 jiwa penduduk Kota Tasikmalaya.

Lebih terperinci lagi, ke-45 orang Anggota Dewan itu di sebar ke wilayah yang disebut Daerah Pemilihan, di mana jumlah penduduk pun di bagi ke tiap Daerah Pemilihan. Untuk Kota Tasikmalaya sendiri ada 4 Dapil.

Dapil 1: Kecamatan Cihideung, Kecamatan Tawang, dan Kecamatan Bungursari -- 12 kursi

Dapil 2: Kecamatan Cipedes dan Kecamatan Indihiang -- 9 kursi

Dapil 3: Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Tamansari, dan Kecamatan Purbaratu -- 12 kursi

Dapil 4: Kecamatan Kawalu dan Kecamatan Mangkubumi -- 12 kusi

Sehingga tingkat keterwakilan rakyat oleh legislatifnya lebih detail lagi. Misalnya Dapil 1 jumlah penduduknya total sebanyak 187.120 orang diwakili oleh 12 orang anggota legislatif. Jadi keterwakilan rakyat oleh legislatifnya = 1 : 15.594, artinya 1 orang anggota legislatif mewakili 15.594 orang.

Demikian penjelasan tentang keterwakilan rakyat oleh anggota legislatif. Semoga pengetahuan ini bermanfaat menjelang Pemilu 2024. Semoga kita nanti menjadi pemilih yang cerdas, yang memilih dengan pemahaman yang benar. Tidak asal coblos.

#PahamPemilu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun