Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rocky Gerung vs Moeldoko

4 Agustus 2023   06:04 Diperbarui: 4 Agustus 2023   06:26 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada yang menarik dari peristiwa di atas, yaitu adanya pro-kontra layak tidaknya Rocky Gerung dilaporkan ke polisi. Dan ini alasan saya menulis artikel ini.

 Memperhatikan sesuatu yang pro-kontra itu selalu menambah wawasan, menambah ilmu.

Sebagaimana dikutip oleh media online Republika, Rabu (2/8/2023), pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, "UU ITE dan Pasal 156 KUHP terkait penghinaan atau ujaran kebencian terhadap golongan tidak bisa menjadi dasar hukum untuk menuntut Rocky Gerung, karena tidak memenuhi unsurnya."

Beliau menjelaskan, unsur pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi karena pernyataan Rocky merupakan komplain yang ditujukan kepada pejabat publik terkait urusan publik, bukan kepada golongan masyarakat.

Ini menarik menurut saya. Menurut relawan Jokowi, pernyataan Rocky Gerung adalah hiasan atau menghina presiden. Sedangkan menurut Abdul Fickar Hadjar, pernyataan Rocky Gerung itu adalah makian, atau memakai presiden, sebagai komplain kepada Presiden.

Jadi yang dipertentangkan adalah pernyataan Rocky Gerung itu hinaan (menghina) atau makian (memaki). Untuk mengetahuinya kita harus menengok Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Berikut penjelasan yang saya dapat dari KBBI,

Hinaan artinya cercaan; nistaan. Dan menghina artinya merendahkan; memandang rendah, memburukkan nama baik orang; menyinggung perasaan orang.

Sedangkan makian adalah kata keji yang diucapkan karena marah dan sebagainya. Dan MemakI artinya mengucapkan kata-kata keji, tidak pantas, kurang adat untuk menyatakan kemarahan atau kejengkelan.

Saya kira - melihat perbedaan tipis antara hinaan dan makian ini - polisi tidak akan gegabah menangani kasus ini. Polisi harus mendatangkan satu atau dua orang ahli bahasa dan/atau pakar komunikasi untuk menilai pernyataan Rocky Gerung.

Karena, kalau pernyataan Rocky Gerung itu berupa makian, dan tetap diproses hukum. Maka, sudah seharusnya polisi mulai hari ini sibuk menangkapi orang-orang yang dengan mudah mengucapkan kata-kata betikut: anjing, asu, jancuk, ndhasmu, matamu picek, goblog, sundal, landeh, kalera, dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun