Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rocky Gerung vs Moeldoko

4 Agustus 2023   06:04 Diperbarui: 4 Agustus 2023   06:26 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pemilu memang masih 6 bulan lagi. Tapi suhu politik sudah memanas. Kalau diibaratkan Pemilu itu film box office yang akan tayang 14 Februari tahun depan, maka peristiwa-peristiwa politik yang terjadi saat ini ibarat trailer yang membuat penyuka film makin penasaran, dan tidak sabar menunggu filmnya tayang.

Satu lagi trailer yang memanaskan suasana baru saja tayang, yaitu trailer versi Rocky Gerung vs Moeldoko.

Berawal dari viralnya potongan video dari orasi Rocky Gerung dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Dalam orasinya tersebut, Rocky Gerung dianggap telah menghina Presiden Jokowi. Awalnya Rocky Gerung menyindir Presiden Jokowi, yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun dalam orasi tersebut, Rocky menggunakan kata-kata "bajingan" dan "tolol" yang dinilai sebagai hinaan kepada presiden.

Karuan saja orasi Rocky Gerung tersebut memancing kemarahan relawan Jokowi, yang menamakan Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP). Mereka kemudian melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Senin (31/7/2023).

Tidak berhenti di situ, hari ini, Kamis (3/8/2023), Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko berbicara. Moeldoko menilai pernyataan pengamat politik Rocky Gerung sudah masuk ke ranah pribadi, sehingga sangat wajar banyak masyarakat yang melaporkannya.

Moeldoko menekankan salah satu tugas KSP adalah menjaga kehormatan Kepala Negara. Untuk itu, kata dia, pihaknya bisa melakukan tindakan tegas sesuai koridor hukum dalam menjaga kehormatan Presiden.

Dalam pidatonya yang disiarkan beberapa stasiun TV, Moeldoko mengatakan, "Jadi jangan coba-coba mengganggu presiden. Saya ingin tegaskan itu, dan nyata-nyata telah membawa situasi yang enggak baik. Seorang intelektual harus betul-betul bisa memberikan suri tauladan kepada anak cucu kita karena akan membawa preseden yang kurang baik ke depan."

Sepertinya trailer versi Rocky Gerung vs Moeldoko ini masih akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Kita tunggu saja kelanjutannya.

Ada yang menarik dari peristiwa di atas, yaitu adanya pro-kontra layak tidaknya Rocky Gerung dilaporkan ke polisi. Dan ini alasan saya menulis artikel ini.

 Memperhatikan sesuatu yang pro-kontra itu selalu menambah wawasan, menambah ilmu.

Sebagaimana dikutip oleh media online Republika, Rabu (2/8/2023), pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, "UU ITE dan Pasal 156 KUHP terkait penghinaan atau ujaran kebencian terhadap golongan tidak bisa menjadi dasar hukum untuk menuntut Rocky Gerung, karena tidak memenuhi unsurnya."

Beliau menjelaskan, unsur pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi karena pernyataan Rocky merupakan komplain yang ditujukan kepada pejabat publik terkait urusan publik, bukan kepada golongan masyarakat.

Ini menarik menurut saya. Menurut relawan Jokowi, pernyataan Rocky Gerung adalah hiasan atau menghina presiden. Sedangkan menurut Abdul Fickar Hadjar, pernyataan Rocky Gerung itu adalah makian, atau memakai presiden, sebagai komplain kepada Presiden.

Jadi yang dipertentangkan adalah pernyataan Rocky Gerung itu hinaan (menghina) atau makian (memaki). Untuk mengetahuinya kita harus menengok Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Berikut penjelasan yang saya dapat dari KBBI,

Hinaan artinya cercaan; nistaan. Dan menghina artinya merendahkan; memandang rendah, memburukkan nama baik orang; menyinggung perasaan orang.

Sedangkan makian adalah kata keji yang diucapkan karena marah dan sebagainya. Dan MemakI artinya mengucapkan kata-kata keji, tidak pantas, kurang adat untuk menyatakan kemarahan atau kejengkelan.

Saya kira - melihat perbedaan tipis antara hinaan dan makian ini - polisi tidak akan gegabah menangani kasus ini. Polisi harus mendatangkan satu atau dua orang ahli bahasa dan/atau pakar komunikasi untuk menilai pernyataan Rocky Gerung.

Karena, kalau pernyataan Rocky Gerung itu berupa makian, dan tetap diproses hukum. Maka, sudah seharusnya polisi mulai hari ini sibuk menangkapi orang-orang yang dengan mudah mengucapkan kata-kata betikut: anjing, asu, jancuk, ndhasmu, matamu picek, goblog, sundal, landeh, kalera, dan sebagainya.

#uripwid

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun