Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Melihat Istri Berzina

8 Juli 2023   07:21 Diperbarui: 8 Juli 2023   07:24 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Madinah heboh. Kaum Muslimin terkejut saat Rasulullah SAW menyampaikan wahyu yang baru diterimanya dari Allah SWT. Heboh karena wahyu tersebut merupakan aturan baru yang harus mereka taati dan laksanakan. Namun, kaum Muslimin merasa aneh dengan kalimat-kalimat yang ada dalam wahyu tersebut.

Saat itu Rasulullah menyampaikan ayat keempat dari surat An-Nur,

"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak membawa empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik".

Baca juga: Berzina sampai Mati

Sa'ad bin Ubadah, salah seorang pemimpin kaum Anshor, mewakili keanehan kaum Muslimin bertanya kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah, apakah memang seperti itu kalimat yang disampaikan Allah SWT?"

Tentu saja Rasulullah SAW terkejut mendapat pertanyaan tersebut, dan merasa kurang enak dengan apa yang ditanyakan Sa'ad bin Ubadah itu. Seolah-olah tidak yakin dengan wahyu yang disampaikannya.

Rasulullah SAW pun berpaling dari Sa'ad bin Ubadah dan menoleh ke arah orang-orang Anshor yang mengelilingnya. Orang-orang Anshor itu mengikuti Sa'ad bin Ubadah. Rasulullah SAW kemudian berkata kepada mereka, "Hai kaum Anshor, tidaklah kalian dengar ucapan pemimpinmu itu?"

Salah seorang dari orang Anshor menjawab, "Ya Rasulullah! Jangan engkau mencela Sa'ad. Sesungguhnya dia orang yang sangat pencemburu. Demi Allah, karena sangat cemburunya, tidak seorang pun yang berani menikahi wanita yang disukai Sa'ad."

"Ya, Rasulullah. Sesungguhnya aku tahu bahwa ayat ini adalah benar dan ayat ini dari Allah. Akan tetapi aku merasa aneh apabila aku dapatkan wanita jahat yang beradu paha dengan seorang laki-laki, dan aku tidak boleh memisahkan atau mengusiknya sebelum aku membawa empat orang saksi. Demi Allah, aku tidak akan dapat mendatangkan (empat orang saksi) sbelum mereka selesai memuaskan nafsunya," jelas Sa'ad bin Ubadah.

Sa' ad bin Ubadah menjelaskan kenapa dia mempertanyakan ayat yang disampaikan Rasulullah SAW. Bahwa, menurut dia, sangat sulit mendatangkan empat orang untuk menjadi saksi tatkala terjadi perbuatan zina. Menurutnya, perbuatan zina itu akan selesai, dan orang-orangnya sudah pergi, sebelum empat orang saksi datang.

Apa yang dikhawatirkan Sa'ad bin Ubadah pun terjadi. Beberapa hari kemudian terjadilah peristiwa yang dialami oleh Hilal bin Umayyah.

Hilal bin Umayyah mendatangi Rasulullah SAW untuk mengadukan apa yang diperbuat istrinya. Di malam sebelumnya, dia yang baru pulang dari kebun, melihat dengan mata-kepalanya sendiri dan mendengar dengan telinganya sendiri, istrinya sedang ditiduri oleh laki-laki lain.

Pengaduan Hilal ini menyebabkan Rasulullah tidak merasa senang dan bahkan menyulitkannya, karena Hilal tidak membawa saksi. Konsekuensinya adalah Hilal bin Umayyah harus dihukum sebanyak 80 pukulan.

Apa yang dialami Hilal bin Umayyah pun menjadi pembicaraan orang-orang di Madinah. Khususnya kaum Anshor yang dihari sebelumnya menghadap Rasulullah bersama Sa' ad bin Ubadah.

"Kita telah diuji dengan apa yang dikatakan oleh Sa'ad. Sekarang Rasulullah pasti membatalkan kesaksian kamu, Hilal. Dan beliau pasti akan menghukummu dengan 80 pukulan." Salah seorang dari orang Anshor berkata kepada Hilal bin Umayyah.

"Demi Allah, sesungguhnya aku mengharapkan Allah SWT memberikan jalan keluar bagiku." Seraya menunduk Hilal bin Umayyah berkata pelan.

Beberapa hari kemudian Allah SWT menyampaikan wahyu kepada Rasulullah SAW sebagai solusi dari kasus yang dialami Hilal bin Umayyah.

Allah SWT berfirman,

"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu adalah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar." (QS. An-nur: 6)

Hilal bin Umayyah pun tidak jadi dihukum, karena tidak membawa saksi. Sebagai bukti bahwa istrinya benar-benar berzina, dia bersumpah empat kali di hadapan Rasulullah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun