Lho! Apanya yang lucu?
Ya lucu, dong. Masa Pilpres dibarengkan sama Pileg?
Harusnya, kan, Pileg dulu. Memilih Anggota DPRRI. Baru Pilpres, memilih Presiden.
Karena untuk mengajukan calon, Parpol harus memenuhi Presidential Threshol, yaitu memperoleh minimal 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional.
Perolehan 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen jumlah suara itu, kan, idealnya dari Pileg yang diselenggarakan sebelum Pilpres di tahun (periode) yang sama. Bukan dari hasil Pileg periode sebelumnya (Pileg 2019).
Lucu, kan, hasil Pemilu lima tahun silam dijadikan dasar untuk mencalonkan Calon Presiden (Capres) di tahun 2024.
Tapi ... lucu itu buat saya saja, sih. Kenyataannya memang ga dianggap lucu, kok.
Sudah resmi, kok, hasil Pileg 2019 dijadiin dasar menghitung perolehan suara dan kursi untuk Presidential Threshold.
Anda tidak merasa lucu, dengan semua yang saya tulis di atas?
Ya, boleh-boleh saja.
Lucu, dong, kalau saya memaksa Anda untuk merasa lucu.