Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KUHP Baru Mempersempit sekaligus Memberi Ruang Pelaku Zina

12 Desember 2022   06:59 Diperbarui: 12 Desember 2022   07:12 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mohon maaf, apa yang penulis di atas, itu benar-benar menurut pemahaman atau penafsiran penulis terhadap Pasal 411 dan 412 KUHP yang baru disahkan. Penulis tidak tahu benar tidaknya penafsiran tersebut. Semoga saja penafsiran penulis itu salah, sehingga kekhawatiran penulis bahwa Pasal 411 dan 412 akan memberi ruang gerak yang lebih luas pada pelaku zina dan/atau kumpul kebo tidak terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun