Mohon maaf, apa yang penulis di atas, itu benar-benar menurut pemahaman atau penafsiran penulis terhadap Pasal 411 dan 412 KUHP yang baru disahkan. Penulis tidak tahu benar tidaknya penafsiran tersebut. Semoga saja penafsiran penulis itu salah, sehingga kekhawatiran penulis bahwa Pasal 411 dan 412 akan memberi ruang gerak yang lebih luas pada pelaku zina dan/atau kumpul kebo tidak terjadi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!