Pertama, siapa pun, kecuali yang disebutkan di ayat (2), tidak boleh melakukan penuntutan, penggerebekan, atau bahkan penangkapan. Termasuk Satpol PP. Padahal, selama ini aksi razia perbuatan mesum ke hotel-hotel oleh Satpol PP sangat efektif untuk mencegah terjadinya perbuatan zina.
Jadi sekarang, tanpa pengaduan dari pihak yang disebutkan di ayat (2), suami/istri, atau orang tua, atau anak, dari pelaku zina atau kumbul kebo, Satpol PP tidak bisa seenaknya menangkap pelaku zina dan kumpul kebo.
Kelak, saat Satpol hendak merazia hotel-hotel yang disinyalir sering digunakan untuk praktik perzinaan, akan berhadapan dengan manajemen hotel. Manajemen hotel akan menggunakan argumen dengan menggunakan ayat (2) dari Pasal 411 dan 412. Kalau Satpol PP tidak disertai suami/istri atau orangtua/anak dari penyewa hotel yang akan dirazia, maka manajemen hotel berhak menolak Satpol PP.
Kedua, kasus hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau kumpul kebo, biasanya dilakukan oleh salah satu dari pasangan yang sedang melakukan hubungan jarak jauh atau LDR (Long Distance Relation), karena pasangan itu tinggal di kota yang berbeda (berjauhan).
Karena LDR, mereka bertemu dengan pasangannya hanya di waktu-waktu tertentu, tergantung jarak tempat tinggal kedua pasangan tersebut. Semakin jauh mereka berjauhan, maka semakin jarang pula mereka bertemu. Untuk mereka yang kurang beriman, atau tidak setia pada pasangannya, mereka akan mencari pasangan lain (kumpul kebo) untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
Masyarakat yang mengetahui di lingkungannya ada yang melakukan kumpul kebo, tentu tidak bisa mengadukan ke polisi, karena yang boleh hanya suami atau istrinya dari orang yang melakukan kumpul kebo tersebut. Padahal istri atau suaminya berada jauh di luar kota. Akan sangat sulit bagi masyarakat untuk menindak pelaku kumpul kebo yang ada di lingkungannya.
Ketiga, kasus yang sering terjadi di masyarakat adalah perzinaan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa atau mahasiswi di tempat kost mereka. Mereka tinggal di kost-an karena jauh dari orang tuanya.
Masyarakat yang mengetahui di lingkungannya  ada mahasiswa/i yang melakukan perzinaan, tentu tidak bisa mengadukan ke polisi, karena yang bisa hanya orang tuanya, yang tinggal jauh di luar kota.
Keterbatasan-keterbatasan masyarakat yang tidak bisa mengadukan mereka yang melakukan perzinaan dan/atau kumpul kebo, bisa saja dimanfaatkan oleh pelaku perzinaan dan/atau kumpul kebo tersebut.
Mereka akan merasa aman dengan adanya pembatasan -- yang bisa mengadukan perbuatan mereka -- sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (2) dari Pasal 411 dan Pasal 412.
Mereka akan merasa aman, merasa tidak akan ada yang mengadukan mereka, karena pasangan atau orang tua mereka (yang berhak mengadukan) berada jauh dan tidak mungkin mengetahui perbuatan mereka.