Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Cukup 5 Partai Politik di Indonesia

1 Agustus 2022   14:38 Diperbarui: 7 Agustus 2022   08:00 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekarang ke pokok persoalan, berapa jumlah partai politik yang ideal untuk negara kita?

Secara teoritis tidak ada ketentuan jumlah ideal partai politik di sebuah negara. Begitupun secara praktiknya. Jumlah partai politik ditentukan oleh sistem pemerintahan negara dan juga kondisi negara dan warga negaranya.

Di USA dari dulu partai politik cuma 2; Demokrat dan Republik. Di negara kita jumlahnya fluktuatif mengikuti kondisi politik negara. Tahun 1971 kita memiliki 10 partai. 

Lalu saat Orba berkuasa kesepuluh partai politik tersebut difusi menjadi hanya 3 partai politik. Dan sekarang, pasca reformasi, dari pemilu-pemilu jumlah partai politik selalu bertambah, walaupun kemudian sebagian besarnya gugur dalam verifikasi KPU sehingga tidak bisa ikut Pemilu.

Menurut pengamat ekonomi Burhanuddin Muhtadi jumlah partai yang ideal, dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia, adalah maksimal lima. Menurutnya kalau lebih dari lima, sulit bagi Indonesia untuk memiliki formasi demokrasi yang stabil.

Menurutnya lagi, sistem parlementer yang sesuai dengan sistem presidensial hanyalah sistem parlementer dwipartai atau dengan dua partai dominan atau sistem parlementer multipartai moderat dengan maksimal lima partai. Sementara itu, Indonesia selama ini menganut sistem multipartai ekstrim dengan jumlah partai lebih dari lima.

"Belum ada sistem presidensial dengan sistem multipartai ekstrim yang match," kata pengamat politik itu. "Intinya, harus memperketat persyaratan partai peserta Pemilu."

Sepertinya apa yang disampaikan pengamat politik Burhanuddin Muhtadi belum didengar pemerintah. Karena, sebagaimana yang terjadi sekarang, mendirikan partai kok semudah membuat yayasan.

Motivasi beberapa tokoh politik pun dalam mendirikan partai politik kok sepertinya sederhana sekali. 

Gara-gara kalah dalam pemilihan ketua umum, dia membentuk partai baru. Gara-gara berbeda pendapat dengan kebanyakan pengurus, dia memisahkan diri dan membuat partai baru.

Coba saja lihat dari 75 partai politik yang sekarang terdaftar di Kemenhumkam, ada lebih dari lima partai politik yang merupakan pecahan partai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun