Pakar hukum Jimly Asshiddique dalam bukunya, "Islam dan Kedaulatan Rakyat", menuliskan bahwa penunjukkan Umar oleh Abu Bakar ini menurut al-Baqillani sah dan bijaksana karena beberapa alasan. Pertama, karena motivasinya baik dan tidak diragukan.Â
Kedua, pilihan terhadap Umar adalah pilihan yang logis, karena tidak ada orang lain yang lebih tepat untuk menduduki jabatan khalifah setelah Abu Bakar selain Umar.Â
Ketiga, tindakan memberikan wasiat kekuasaan kepada penggantinya itu secara hukum adalah sah. Sebab, itu diambil Abu Bakar selaku khalifah yang berwenang untuk mengambil tindakan demikian.
Khalifah Umar bin Khaththab memerintah selama sepuluh tahun (634-644 M). Selama masa itu beliau mampu memperluas wilayahnya Islam hingga ke Mesopotamia, Persia, Syam, Mesir, Afrika Utara, dan Armenia. Termasuk menguasai Yerusalem pada 637, setelah beliau diberikan kunci kota oleh Pendeta Sophronius.
Suksesi dari Umar bin Khaththab ke Utsman bin Affan
Setelah mengalami penusukan oleh seorang budak Persia bernama Abu Lulu'ah (Fairuz), dan merasa harus segera menunjuk penggantinya sebagai khalifah, Umar bin Khaththab pun membentuk majelis syuro yang beranggotakan enam orang sahabat utama, yaitu Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Sa'ad bin Abi Wqash, dan Abdurrahman bin Auf.
Dalam kitab 'Bidayah wan Nihayah' karya Ibnu Katsir djelaskan bahwa Umar merasa berat untuk memilih salah seorang di antara mereka.
Umar berkata, "Aku tidak sanggup untuk bertanggung jawab tentang perkara ini baik ketika aku hidup maupun setelah aku mati. Jika Allah menghendaki kebaikan terhadap kalian, Dia akan membuat kalian bersepakat untuk menunjuk seorang yang terbaik di antara kalian sebagaimana telah membuat kalian sepakat atas penunjukan orang yang terbaik setelah Nabi kalian Saw".
Keenam sahabat tersebut kemudian melakukan musyawarah, dan akhirnya terpilih tiga kandidat. Zubair bin Awwam memilih Ali bin Abi Thalib, Saad bin Abi Waqash memilih Abdurrahman bin Auf, dan Thalhahbin Ubaidillah memilih Utsman bin Affan.Â
Namun, Abdurrahman bin Auf kemudian berkata, "Sesungguhnya aku melepaskan hakku untuk salah seorang di antara kalian (Utsman dan Ali), Allah sebagai saksinya. Sungguh akan diangkat sebagai khalifah salah seorang yang terbaik di antara dua orang yang tersisa."
Abdurrahman bin Auf lalu diangkat sebagai arbitrator untuk memilih antara dua kandidat yang tersisa. Dia pun berkeliling Madinah menjumpai para sahabat untuk meminta pendapat mereka.