Hari-hari ini kaum Muslimin sedang berbahagia, baik yang mampu melaksanakan kurban maupun yang tidak mampu melaksanakannya. Namun, sebenarnya, ada yang (selayaknya) bersedih.
Yang mampu melaksanakan kurban jelas bahagia karena dia telah berhasil mengalahkan nafsu duniawinya dan menggantinya dengan ketaatan pada syariat yang telah ditetapkan-Nya. Mampu melepaskan sebagian kesenangan pada harta untuk melaksanakan ajaran yang telah dicontohkan Rasul-Nya.
Yang tidak mampu melaksanakan kurban, karena tidak mampu secara harta (miskin) pun merasa bahagia, Dapat mengkonsumsi daging, bagi mereka, merupakan kebahagiaan yang sebelumnya, dalam kesehariannya, tidak bisa terbayangkan.
Lalu, siapa yang (selayaknya) bersedih?
Yang pura-pura tidak mampu!
Ya, mereka yang sebenarnya mampu untuk melaksanakan kurban, tetapi 'memperhitungkan sendiri' bahwa mereka tidak mampu.
Kenapa mereka layak bersedih?
Karena mereka dianggap tidak termasuk golongan Rasulullah Saw.
Lho, bukannya hukum berkurban itu sunah?
Begini, menurut keterangan, hukum berkurban itu ada dua pendapat. Menurut mazhab Syafi'i dan Maliki hukum berkurban adalah merupakan sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Sementara itu menurut mazhab Hanafi dan Hambali, hukum berkurban adalah wajib bagi yang mampu dan bermukim di suatu tempat dalam beberapa waktu.
Perintah berkurban pun Allah Swt firmankan melalui surat al-Kautsar ayat 2,
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah."
Kalimat di ayat di atas jelas merupakan kalimat perintah, 'berkurbanlah'. Sedangkan dalam kaidah ushul fiqh dijelaskan bahwa "Pada asalnya (setiap) perintah itu menunjukkan hukum wajib". Jadi, bis dikatakan berkurban itu wajib.
Selain itu, sebagai penguat bahwa kita 'diharuskan' berkurban adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Rasulullah Saw bersabda,
"Barang siapa yang berkelapangan harta, namun tidak mau berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat salat kami."
Sangat 'pedas' pernyataan Rasulullah di atas, 'jangan mendekati tempat salat kami'. Hadis ini dan firman Allah Swt di atas lebih menegaskan bahwa berkurban itu adalah wajib. Sebagaimana yang diambil oleh mazhab Hanafi dan Hambali.
Kalau pun Anda termasuk yang menganggap sunah, maka coba simak hadis berikut,
"Dari Anas bin Malik ra, dari Rasulullah Saw, bahwasanya beliau pernah bersabda,
"Barangsiapa yang tidak suka terhadap sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku".
Boleh jadi Anda menganggap berkurban itu adalah sunah, tetapi ingatlah! Di hadis di atas Rasulullah Saw tidak mau mengakui sebagai golongan beliau, orang-orang 'yang tidak suka (melaksanakan) sunahnya'.
Apakah Anda mau dikategorikan bukan dari golongan Rasulullah?
Lalu, alasan berikutnya Anda tidak melaksanakan kurban adalah karena tidak mampu. Betulkah Anda tidak mampu? Atau hanya merasa tidak mampu?
Biaya untuk berkurban tahun ini adalah 3,5 juta untuk kurban sapi. Itu yang saya ikuti di perumahan saya, begitupun saat saya tanya-tanya kepada beberapa teman yang berkurban, rata-rata 3,5 juta.
Uang segitu tetap saja besar, bro!
Ada mungkin yang mengatakan seperti itu.
Betul! 'terasa' besar kalau dikeluarkan sekaligus. Tapi akan terasa ringan kalau kita membayar secara menyicil melalui tabungan kurban.
Sudah sejak beberapa tahun yang lalu, saya dan teman-teman seperumahan, mengadakan tabungan kurban. Dana yang terkumpul dipegang oleh salah seorang warga. Kebetulan di masjid perumahan saya ada taklim (pengajian) pekanan, setiap hadir di pengajian kami setor 50 ribu. Kekurangannya kami bayar beberapa hari sebelum pembelian sapi.
Ternyata tidak terasa berat kalau bayarnya sepekan sekali. Kalau pun mau sendiri, Anda bisa menabung kurban sendiri, dengan membuka rekening khusus atau celengan khusus di rumah. Yang penting kemauan yang harus kuat.
Selain kemauan yang kuat, rasa takut pun harus diperbesar.
Maksudnya?
Ya, kita harus takut, bahwa perintah berkurban itu wajib dan kita tidak dimasukkan menjadi golongan pengikut Rasulullah.
Semoga pengalaman saya, tabungan kurban, menginspirasi Anda untuk berkurban di tahun depan. Yang mau sekarang, masih ada waktu dua hari, sampai tanggal 14 Zulhijah, untuk melaksanakan kurban.
Semoga bermanfaat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI