Perintah berkurban pun Allah Swt firmankan melalui surat al-Kautsar ayat 2,
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah."
Kalimat di ayat di atas jelas merupakan kalimat perintah, 'berkurbanlah'. Sedangkan dalam kaidah ushul fiqh dijelaskan bahwa "Pada asalnya (setiap) perintah itu menunjukkan hukum wajib". Jadi, bis dikatakan berkurban itu wajib.
Selain itu, sebagai penguat bahwa kita 'diharuskan' berkurban adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Rasulullah Saw bersabda,
"Barang siapa yang berkelapangan harta, namun tidak mau berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat salat kami."
Sangat 'pedas' pernyataan Rasulullah di atas, 'jangan mendekati tempat salat kami'. Hadis ini dan firman Allah Swt di atas lebih menegaskan bahwa berkurban itu adalah wajib. Sebagaimana yang diambil oleh mazhab Hanafi dan Hambali.
Kalau pun Anda termasuk yang menganggap sunah, maka coba simak hadis berikut,
"Dari Anas bin Malik ra, dari Rasulullah Saw, bahwasanya beliau pernah bersabda,
"Barangsiapa yang tidak suka terhadap sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku".
Boleh jadi Anda menganggap berkurban itu adalah sunah, tetapi ingatlah! Di hadis di atas Rasulullah Saw tidak mau mengakui sebagai golongan beliau, orang-orang 'yang tidak suka (melaksanakan) sunahnya'.
Apakah Anda mau dikategorikan bukan dari golongan Rasulullah?