Namun, ada menarik dari Surat Edaran kali ini, terutama yang ditujukan ke Jemaah. Yakni, Jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
Ini menarik, bahkan lucu menurutku. Kenapa?
Yang berusia 60 tahun ke atas disarankan beribadah di rumah, atau dalam kalimat lain tidak boleh keluar rumah untuk beribadah.
Karena teksnya menyebutkan ibadah ke luar rumah, berarti kalau untuk muslim, yang dimaksud adalah salat wajib. Karena bagi sebagian muslim, salat wajib itu harus dilakukan secara berjamaah di masjid.
Kita tahu semua lah, berapa lama sih orang melaksanakan salat? Paling lama 15 menit.
Nah, kalau untuk salat saja, yang cuma 15 menit, tidak boleh keluar rumah karena khawatir terkena virus dan/atau menularkan virus, maka berarti aktivitas lain juga dilarang. Padahal aktivitas di luar salat lebih banyak. Baik aktivitas olah raga, sosial, hobi, atau sekedar mengantar cucu sekolah.
Kalau boleh diganti kalimat di SE Kemenag itu, berarti menjadi 'Yang berusia 60 tahun ke atas dilarang beraktivitas di luar rumah'. Sebagaimana yang disarankan Menko Marves, Luhut, saat berbicara secara virtual pada peringatan hari lahir ke-96 Nahdlatul Ulama (NU) di Labuan Bajo, NTT, Sabtu (5/2/2022). Opung Luhut meminta warga berusia 60 tahun ke atas tidak keluar rumah sebulan ke depan.
Di sini lucunya, menurut saya lho.
Lalu, siapa saja sih yang usianya di atas 60 tahun? Tentu banyak lah mau ngitung rakyat Indonesia.
Tapi saya ingin tahu yang ada di lingkaran istana saja, siapa saja sih yang berusia di atas 60 tahun. Saya pun searching, dan didapatlah data-data berikut:
Presiden Jokowi bulan Juni nanti berusia 61 tahun