Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Petisi Online, Cara Alternatif Mengawasi Pemerintah

23 Januari 2022   07:38 Diperbarui: 23 Januari 2022   07:42 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keyakinan saya petisi ini bisa sebagai alat control pemerintah bertambah setelah membaca sejarah. Bahwa dahulu pun sebuah petisi pernah 'menggoyang' pemerintah, karena keputusannya yang dianggap otoriter.

Saat itu, 5 Mei 1980, sebuah petisi dibuat dan ditandatangani oleh 50 orang tokoh terkemuka Indonesia, termasuk mantan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Jenderal Nasution, mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso, mantan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ali Sadikin, serta mantan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, dan Mohammad Natsir. (Wikipedia)

Petisi tersebut, yang kemudian dikenal dengan Petisi 50, merupakan sebuah "Ungkapan Keprihatinan". Para penandatangan petisi ini menyatakan bahwa Presiden telah menganggap dirinya sebagai pengejawantahan Pancasila; bahwa Soeharto menganggap setiap kritik terhadap dirinya sebagai kritik terhadap ideologi negara Pancasila.

Menurut mereka Presiden Soeharto telah menggunakan Pancasila 'sebagai alat untuk mengancam musuh-musuh politiknya'. Soeharto dianggap menyetujui tindakan-tindakan yang tidak terhormat oleh militer, dan seolah menganjurkan seorang prajurit untuk memilih teman dan lawan berdasarkan semata-mata pada pertimbangan Soeharto.

Petisi 50 tidak sampai menggulingkan kursi Soeharto sebagai Presiden. Bahkan sebaliknya, Soeharto melakukan perlawanan dengan menerapkan boikot terhadap para tokoh Petisi 50. Mereka kemudian dikucilkan dari kehidupan ekonomi dan politik, bahkan dihabisi.  Mohammad Natsir, dan beberapa tokoh lainnya dicekal dan tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri.

Walaupun Petisi 50 ini gagal, tetapi setidaknya telah menunjukkan ada cara lain, ada jalan lain, bagi rakyat untuk mengontrol dan mengawasi pemerintah. Selain melalui partai oposisi, yaitu melalui petisi.

Tentu saja ini warning untuk para penguasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun