Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Politik

11 Alasan Menolak RUU IKN

22 Januari 2022   20:24 Diperbarui: 22 Januari 2022   20:26 1275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua hari yang lalu saya menulis tentang dua kejanggalan dalam pengesahan RUU IKN menjadi UU IKN. Silahkan dapat dibaca di sini. Ini dari sisi teknis pengesahannya.

Dari sisi substansi pun RUU IKN ini sebelumnya sudah mendapat penolakan, yaitu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Parpol yang menjadi satu-satunya oposisi di parlemen ini menolak RUU IKN dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna. Karena, menurut PKS, masih banyak substansi dan pandangan fraksi PKS yang belum terakomodasi dalam RUU IKN tersebut.

"Maka Fraksi PKS DPR RI, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya." Demikian disampaikan salah seorang anggota Fraksi PKS, Suryadi.

Penasaran dengan apa sebenarnya yang menjadi alasan penolakan PKS tersebut, maka saya pun mencari-cari informasi. Kebetulan saya punya kenalan yang menjadi anggota PKS, dan saya pun mendapatkan apa yang saya cari.

Ada 11 alasan kenapa PKS menolak RUU IKN, yaitu:

1.   Beberapa materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN mengandung beberapa permasalahan konstitusional.

2.   Fraksi PKS memandang bahwa karakteristik Indonesia yang beragam dan masyarakat adat yang terikat oleh wilayah adat, belum dijelaskan secara detail tentang teknis memperhatikan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat dalam RUU tersebut.

3.   Fraksi PKS berpendapat bahwa dalam pemindahan ibukota tersebut harus ada jaminan berupa kesiapan wilayah dan kesiapan instansi untuk pindah ke Ibukota Baru.

4.   Fraksi PKS memandang bahwa pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan-hewan dan tumbuhan yang penting.

5.   Perlunya rencana induk yang baik dan transparan, termasuk pendanaannya serta terintegrasi menjadi bagian yan tidak terpisahkan dari RUU ini.

6.   Fraksi PKS berpendapat bahwa pendanaan IKN harus memperhatikan kemampuan fiskal yaitu ketika keseimbangan primer APBN positif.

7.   Fraksi PKS berpendapat bahwa dalam RUU IKN harus menjamin sumber pendanaan lain dengan skema KPBU dalam proyek IKN tidak melibatkan dan/atau membebani APBN pada kemudian hari.

8.   Fraksi PKS berpendapat bahwa dalam RUU IKN harus dapat menjamin tidak ada pemindahantanganan barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakara dan/atau provinsi lainnya, karena hal tersebut berisiko merugikan negara.

9.   Pengadaan tanah untuk IKN yang mengambil tanah hak milik pribadi, tanah adat dan tanah eks kesultanan harus dengan pemberian ganti rugi yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

10. Kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional harus berada di ibukota negara.

11. Fraksi PKS berpendapat bahwa ibukota negara seharusnya menjadi center of gravity yang menjadi area yang paling penting bagi pertahanan dan keamanan negara.

Namun palu sudah diketok, RUU IKN sudah disahkan menjadi UU IKN, walaupun suara-suara yang menolak masih bergaung. Ternyata bukan hanya PKS yang menolak RUU IKN, banyak tokoh juga yang menolaknya. Di antaranya, Rizal Ramli, Rocky Gerung, dan Faisal Basri. Bahkan sudah ada yang berniat membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terlepas dari apa landasan para tokoh tersebut menolak pemindahan IKN, saya sendiri, yang orang biasa, merasa aneh. Aneh karena Pemindahan IKN ini bukan merupakan janji Presiden Jokowi saat Pilpres 2019 yang lalu. Kenapa harus repot sampai mengeluarkan biaya besar dengan sesuatu yang tidak dijanjikan, padahal yang dijanjikan pun belum terpenuhi.

Entahlah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun