6. Â Fraksi PKS berpendapat bahwa pendanaan IKN harus memperhatikan kemampuan fiskal yaitu ketika keseimbangan primer APBN positif.
7. Â Fraksi PKS berpendapat bahwa dalam RUU IKN harus menjamin sumber pendanaan lain dengan skema KPBU dalam proyek IKN tidak melibatkan dan/atau membebani APBN pada kemudian hari.
8. Â Fraksi PKS berpendapat bahwa dalam RUU IKN harus dapat menjamin tidak ada pemindahantanganan barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakara dan/atau provinsi lainnya, karena hal tersebut berisiko merugikan negara.
9. Â Pengadaan tanah untuk IKN yang mengambil tanah hak milik pribadi, tanah adat dan tanah eks kesultanan harus dengan pemberian ganti rugi yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional harus berada di ibukota negara.
11. Fraksi PKS berpendapat bahwa ibukota negara seharusnya menjadi center of gravity yang menjadi area yang paling penting bagi pertahanan dan keamanan negara.
Namun palu sudah diketok, RUU IKN sudah disahkan menjadi UU IKN, walaupun suara-suara yang menolak masih bergaung. Ternyata bukan hanya PKS yang menolak RUU IKN, banyak tokoh juga yang menolaknya. Di antaranya, Rizal Ramli, Rocky Gerung, dan Faisal Basri. Bahkan sudah ada yang berniat membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlepas dari apa landasan para tokoh tersebut menolak pemindahan IKN, saya sendiri, yang orang biasa, merasa aneh. Aneh karena Pemindahan IKN ini bukan merupakan janji Presiden Jokowi saat Pilpres 2019 yang lalu. Kenapa harus repot sampai mengeluarkan biaya besar dengan sesuatu yang tidak dijanjikan, padahal yang dijanjikan pun belum terpenuhi.
Entahlah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H