Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Freelancer - Pensiunan yang ingin terus menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berusaha menuliskan apa saja yang bermanfaat, untuk sendiri, semoga juga untuk yang lain

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Haruskah Divaksin?

15 Januari 2021   16:54 Diperbarui: 15 Januari 2021   17:09 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rasulullah Saw bersabda, "Berlarilah dari penderita lepra (almajdzum) seperti engkau melarikan diri dari singa (Bukhari, 5/5380). Karena virus dapat menyebabkan bahaya bagi tubuh, maka disiplin dengan protokol kesehatan serta divaksin merupakan perkara yang wajib.

3. Menurut mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, hukum berobat dari penyakit yang tidak menular adalah mubah (boleh). Namun, menurut mazhab Syafii hukumnya bisa sunah atau wajib. Itu untuk penyakit yang tidak menular. Tentunya, berobat dari penyakit yang menular, keharusannya lebih kuat dari penyakit yang tidak menular.

Rasulullah Saw bersabda, "La dhororo wa la dhirara." Artinya, tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya. (Ibnu Majah, 2/2341, shahih lighairihi).

Kesimpulan dari 3 poin di atas, menurut pendapat saya adalah, setiap kita harus atau wajib divaksin.

Lalu bagaimana dengan vaksin yang sudah disiapkan pemerintah?

Setidaknya ada 5 syarat untuk menilai vaksin tersebut layak atau tidak dipergunakan. Kelima syarat itu adalah:

  • Adanya kesucian dan kehalalan vaksin yang digunakan sesuai dengan penilaian MUI
  • Adanya ancaman bahaya yang akan ditimbulkan jika tidak dilakukan vaksinasi
  • Adanya kemanjuran (efikasi) vaksin yang mencapai derajat 'dugaan kuat' (adh-dhan ar-rajih) bagi terjadinya kekebalan terhadap virus tersebut
  • Adanya keamanan sehingga tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar, dan
  • Tidak adanya kondisi atau penyakit penyerta yang bisa mengakibatkan terjadinya kemudaratan yang lebih besar jika dilakukan vaksinasi tersebut.

Tentang kehalalan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, media Detik di rubrik Healt mewartakan berikut,

Vaksin Corona Sinovac dipastikan halal. Hal ini disampaikan baik oleh Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) dan dipertegas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kemudian yang terkait aspek kehalalan setelah dilakukan yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor rapat komisi fatwa menyepakati baHWa vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Life Science china yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal," kata Ketua MUI Asrorun Niam dalam jumpa pers, Jumat (8/1/2020).  (beritanya dapat dibaca di sini).

Tentang kemanjuran atau efikasi, media Kompas memberitakan sebagai berikut,

"Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dr Ir Penny K Lukito mengumumkan bahwa mulai Senin (11/1/2021), vaksin Sinovac resmi kantongi izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA). Dia menyatakan efikasi vaksin Sinovac 65,3 persen."

Berita lengkapnya bisa dibaca di sini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun