Lokasi di depan Lapangan Bola Kaki. Lokasi Pantai Nara berkaitan erat dengan Nuba di samping pantai Nara. Sehingga dulu disebut Nuba Nara. Fungsi Nuba ini sebagai “ Nuba Awe Lape” untuk pemulihan roh dan relasi bagi masyarakat yang mengalami musibahh di laut dengan alam laut. Ritus dilakukan di Nuba oleh Suku Witi Leri Dore Tana ( dalam hal ini Keturunan Bapak Zakarias Gelang Witi ). Sedangkan keluarga dan masyarakat berkumpul di pantai Nara, di samping Nuba.
Dari data ini, bagi penulis Pantai Nara sebagai ruang publik untuk memperbaiki relasi yang rusak antara manusia dan alam laut. Sebagai ruang publik, ruang pemulihan relasi maka eksistensi pantai ini pun harus pandang sebagai sebuah ruang “yang dikuduskan”. Sekitar 500 meter dari Pantai Nara, ada tanjung “ Tanjung Pedan “ yang dipercaya oleh masyarakat sebagai dermaga bagi para arwah yang baru meninggal dunia menuju tempat mereka di Nuha Witi. Di lokasi Pantai Nara ini juga merupakan lokasi penyu bertelur.
3. Kesatuan Relasi Kosmos, sebuah Refleksi atas Kearifan Lokal “ Hutan Terlarang, Lela Kene’e “ dan Hode Nale
3.1. Hutan Terlarang
Sebuah kearifan lokal di masyarakat Lamaholot khususnya di wilayah Lewotobi dan Lewouran adalah adanya Due Date, hutan terlarang. Label terlarang karena sebagai tempat pemukiman roh-roh leluhur. Disebut Date karena jika ada konflik dengan penghuni hutan ini maka manusia mengalami musibah.
Berdasarkan hasil wawancara, diketahui bahwa untuk wilayah Lewouran memiliki wilayah Due Date yang meliputi : Lewo Oki, Sodo,Sigo Bajo Tehe, Wai Uhe. Sedangkan di Lewotobi meliputi Due Date Senudu, Lewo Oki. Setiap nama hutan ini memiliki makna tersendiri. Dalam Konteks perkembangan dan pembangunan masyarakat berbudaya, nama-nama ini harus mampu diterjemahkan sebagai sebuah spirit pembangunan yang berwawasan lingkungan. Kondrad Kebung menegaskan bahwa manusia dalam perkembangannya berubah sesuai dengan relasi ekologisnya di mana tingkat kesadaran manusialah yang memberikan warna dan pemaknaan di setiap relasi.[3]
Warisan kearifan Lokal ini dalam konteks masa kini harus mampu diterjemahkan sebagai sebuah upaya melakukan restorasi dan perlindungan terhadap kawasan terlarang ini. Bagi penulis ,makna Kearifan lokal ini adalah :
Nenek Moyang membatasi manusia dalam mengeksplorasi alam untuk kehidupan mereka. Ada bagian alam yang tidak boleh diganggu dengan tujuan untuk alam dan manusia
Hutan Terlarang sebagai sebuah keberlanjutan ekositem, seperti tempat burung-burung bertelur. Ketika kawasan hutan dibuka untuk lahan pertanian, Due Date menjadi tempat yang aman bagi burung-burung bertelur
Hutan Terlarang sebagai paruh udara bagi masyarakat di sekitarnya.
3.2. Leba Kene’e