Bentuk Akomodasi:
 * Ajudikasi: Penyelesaian konflik melalui hukum.Â
Contoh: Dua perusahaan yang berselisih mengenai hak paten produk membawa masalah ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan hukum.
 * Arbitrase: Penyelesaian konflik dengan keputusan pihak ketiga.
Contoh: Dua pihak yang berselisih dalam perjanjian bisnis melibatkan seorang arbitrator untuk mendengarkan argumen dan memberikan keputusan.
 * Kompromi: Kedua pihak setuju untuk saling memberikan pengertian dan mencapai kesepakatan.Â
Contoh: Dalam rapat, dua departemen yang memiliki anggaran terbatas berkompromi untuk berbagi sumber daya guna mencapai tujuan bersama.
 * Konsiliasi: Penyelesaian sengketa dengan pihak netral.
Contoh: Dalam konflik antar komunitas, seorang tokoh masyarakat berperan sebagai konsiliator untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak.
 * Mediasi: Proses penyelesaian konflik dengan bantuan pihak ketiga yang netral.Â
Contoh: Dalam kasus pertikaian antara dua kelompok di masyarakat, seorang mediator profesional membantu kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan damai.