8. Hukum Perlindungan Anak: Mengadopsi dan menegakkan hukum perlindungan anak yang ketat untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi.
9. Pemantauan Media Sosial: Human traffickers sering menggunakan media sosial untuk merekrut korban. Pemantauan media sosial dapat membantu mengidentifikasi kasus-kasus ini.
10. Kerjasama dengan LSM: Bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah yang berfokus pada pencegahan human trafficking untuk mendapatkan dukungan tambahan.
Pencegahan human trafficking merupakan upaya bersama yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi internasional untuk menciptakan perubahan yang signifikan.
Seorang pemuda asal Tambolaka, kabupaten Sumba Barat Daya bernama Ronaldus Asto Dadut tergerak untuk turut berkontribusi memutus rantai tragedi ini. Beliau mendirikan sebuah organisasi kemanusiaan berbasis kerelawanan yang ia namakan Jaringan Relawan Untuk Kemanusiaan (J-RUK).
Menyaksikan secara langsung betapa nestapanya kondisi para buruh migran yang baru saja dipulangkan dari Malaysia pada 2012 lalu. Sebagian besar buruhnya wanita dan keadaannya cukup menyedihkan, beberapa orang memiliki bekas kekerasan fisik dan juga tingkat depresi tinggi. Hal inilah yang mendorongnya untuk mendirikan organisasi ini.
Asto, lewat J-RUK yang digagasnya, juga menyasar anak-anak muda agar turut serta untuk berpartisipasi dalam gerakan ini. Bagi beliau, anak muda adalah pemutus mata rantai kondisi menyedihkan para buruh migran, nantinya beliau akan mendirikan rumah singgah bagi anak-anak di Nusa Tenggara Timur. Semoga hal ini mendapat dukungan dari pemerintah ya agar semakin banyak masyarakat yang terbantu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H