Mohon tunggu...
Unu Nurahman
Unu Nurahman Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 Leuwimunding Kabupaten Majalengka dan Dosen Fakultas Ilmu Budaya Prodi Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Sebelas April Sumedang

Guru Penggerak Angkatan 2 Pengajar Praktik PGP Angkatan 6 dan 9 Sie, Humas Komunitas Guru Penggerak Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Transformasi Pendidikan dan Pengembangan Karir Guru

20 Maret 2024   05:21 Diperbarui: 23 Maret 2024   15:46 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
bpmpsulteng.kemdikbud.go.id

Lebih terperinci, PermenpanRB nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Bagian Ketiga Pasal 21 Ayat (1) hurup i menyatakan bahwa batas usia maksimal pengawas ahli pertama dan muda adalah 53 tahun, ahli madya 55 tahun, dan untuk ahli utama 60 tahun.

Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pengangkatan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilegitimasi oleh PeraturanPemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Dalam Bab I Pasal 1 angka 4 dijelaskan bahwa egawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja selanjutnya disebut PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2019, pemerintah mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengatur pangkat dan golongan PPPK untuk guru terdiri Guru Ahli Pertama dan Ahli Muda. Guru Ahli Pertama meliputi golongan IX untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau D-IV linear dan golongan X untuk S-2 linear. Sedangkan guru Ahli Muda untuk lulusan S-3 linear. Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Bab II Pasal 2 membolehkan guru PPPK dengan jenjang jabatan paling rendah Ahli Pertama (golongan IX).

Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan sistem merit memerlukan peraturan daerah tentang pola karir sebagai bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan karir untuk meningkatkan profesionalitas, motivasi kerja dan pemerataan mutu. Peraturan daerah tentunya harus konsisten dan sesuai dengan peraturan terbaru di tingkat pusat untuk mempercepat transformasi pendidikan dan kepemimpinan pembelajaran sehingga tujuan pendidikan membentuk Profil Pelajar Pancasila dapat segera tercapai.

Semoga artikel menjadi kajian bagi pihak terkait****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun