Sebagai realisasinya, pada tanggal 17 Desember 2021, Nadiem menetapkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dimana dalam Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa memiliki sertifikat guru penggerak merupakan salah satu persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah. Hal ini ditegaskan kembali dalam peraturan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak Pasal 13 dan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan yang menyatakan sertifikat guru penggerak menjadi persyaratan tambahan penugasan guru sebagai kepala sekolah maupun pengawas.
Terkait Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, Mahkamah Agung (MA) melakukan uji materiil (judicial review) dan mencabut Pasal 6 Hurup d sesuai Rapat Permusyawaratan pada tanggal 28 November 2023 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MA Dr. Irfan Fahchrudin, S.H.,C.N. Salinan putusannya sendiri dikirim tanggal 24 Januari 2024 dengan nomor 61/PPTS/2024/35P/HUM/2023.
Selengkapnya pasal yang dicabut berbunyi “Calon peserta Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi peseryaratan: d. memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun;”. Ini berarti bahwa guru yang usianya lebih dari 50 tahun tidak mengikuti Pendidikan guru penggerak. MA menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Keputusan MA tentang pencabutan batasan usia maksimal untuk mengikuti pendididkan guru penggerak tentunya memiliki nilai strategis bukan hanya sebagai bentuk justifikasi lembaga yudikatif MA terhadap pendidikan guru penggerak tetapi juga menjadi refleksi sehingga di masa mendatang akan lebih baik serta lebih berkeadilan.
Pangkat dan Golongan/Ruang Kepala Sekolah
Sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dimana pada Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa persyaratan guru yang diangkat sebagai kepala sekolah adalah berstatus PNS dan berpangkat serendah – rendahnya III/c. Namun demikian, hal ini tidak lagi relevan karena Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Bab II Pasal 2 hurup d membolehkan PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, golongan III/b untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
Kualifikasi Pendidikan Pengawas Sekolah
Permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah menyatakan bahwa kualifikasi pengawas TK/RA, SD/MI minimum sarjana (S-1) kependidikan dan SMP/MTs dan SMA/MA memiliki pendidikan minimum magister (S-2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan. Tiga tahun kemudian, terbit PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dimana pada Bab IX Pasal 30 Ayat 1 hurup b dinyatakan bahwa seorang pengawas sekolah harus berijazah paling rendah minimal Sarjana (S1) / Diploma IV bidang pendidikan tanpa memerinci jenjang sekolah.
Untuk memperjelas hal ini, pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Minimal Pendidikan Bagian Keempat Pasal 22-27 menyatakan bahwa pengawas sekolah memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV untuk jenjang PAUD dan SD, dan minimal magister (S-2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S-1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan untuk jenjang SMP, SMA serta SMK.
Usia Calon Pengawas Sekolah
Dalam Lampiran 1 Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah bagian Kualifikasi angka 1 hurup d dinyatakan bahwa pengawas sekolah/madrasah setinggi-tinginya berusia 50 tahun. Kemudian dalam PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pada Bab IX Pasal 30 Ayat 1 hurup e yangdinyatakan bahwa usia pengawas sekolah maksimal 55 tahun.