Mohon tunggu...
Unu Nurahman
Unu Nurahman Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 Leuwimunding Kabupaten Majalengka dan Dosen Fakultas Ilmu Budaya Prodi Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Sebelas April Sumedang

Guru Penggerak Angkatan 2 Pengajar Praktik PGP Angkatan 6 dan 9 Sie, Humas Komunitas Guru Penggerak Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Putusan MA dan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) yang Lebih Berkeadilan

27 Februari 2024   09:50 Diperbarui: 20 Maret 2024   04:58 1412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi PP Angkatan 9 Kabupaten Majalengka

Oleh:

 UNU NURAHMAN, S.S.,M.Pd.

GP Angkatan 2 dan PP Angkatan 6/9

Sie Humas Komunitas GP Jawa Barat

SMAN 1 Leuwimunding -Majalengka

Mahkamah Agung (MA) Lembaga yudikatif di Indonesia. Sebagai Pengadilan Tertinggi Negara, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. Disamping itu, MA berwenang untuk menguji secara materiil (judicial review) peraturan di bawah Undang-Undang.

Rapat Permusyawaratan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 28 November 2023 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MA Dr. Irfan Fahchrudin, S.H.,C.N memutuskan untuk mengabulkan gugatan uji materiil pada Mendikbudristek Nadiem oleh penggugat Tibyan Hudaya, S.E.,M.Pd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar, S.Pd, M.Pd didampingi advokat Dr. Ondang Surjana, Drs. S.H., QIA.

Melalui gugatan ini, Pasal 6 hurup d Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dicabut. Salinan putusannya sendiri dikirim tanggal 24 Januari 2024 dengan nomor 61/PPTS/2024/35P/HUM/2023.

Selengkapnya pasal tersebut berbunyi "Calon peserta Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi peseryaratan: d. memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun;". 

Ini berarti bahwa guru yang usianya lebih dari 50 tahun tidak dapat mengikuti Pendidikan guru penggerak. MA menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tentu saja putusan MA tersebut disambut gembira oleh para guru yang usianya lebih dari 50 tahun dan menjadi trending topik pemberitaan media beberapa hari terakhir. 

Guru yang mengikuti pendidikan guru penggerak akan memperoleh sertifikat guru penggerak. Permendikbudristek nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pasal Bab II Pasal 2 Ayat 1 hurup c menyatakan salah syarat menjadi kepala sekolah adalah memiliki setifikat guru penggerak.

Hal tersebut ditegaskan lagi dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak Pasal 13 dan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, sertifikat guru penggerak menjadi persyaratan tambahan penugasan guru sebagai kepala sekolah maupun pengawas.

Sebagai flashback, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meluncurkan program Merdeka Belajar V bertajuk Guru Penggerak pada tanggal 03 Juli 2020. 

Guru Penggerak merupakan program pelatihan, identifikasi, pembibitan yang diperuntukan bagi para calon pemimpin pendidikan di masa depan. 

Menurut Nadiem, Guru Penggerak akan melatih para guru menjadi calon kepala sekolah, pengawas sekolah, hingga pelatih para guru. Dengan demikian, Nadiem mengharapkan melalui program ini terjadi transformasi budaya pembelajaran di sekolah.

Penetapan batas usia maksimal 50 tahun bagi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak oleh mendikbudristek pada saat itu tentunya memiliki pertimbangan yang logis (considerable). 

Dalam Lampiran 1 Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah bagian Kualifikasi angka 1 hurup d dinyatakan bahwa pengawas sekolah/madrasah setinggi-tingginya berusia 50 tahun.

Keputusan tersebut kemudian diubah oleh PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pada Bab IX Pasal 30 Ayat 1 hurup e menjadi 55 tahun. 

Lebih terperinci, PermenpanRB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Bagian Ketiga Pasal 21 Ayat (1) hurup i menyatakan bahwa batas usia maksimal pengawas ahli pertama dan muda  adalah 53 tahun, ahli madya 55 tahun, dan untuk ahli utama 60 tahun.

Dengan usia mendaftar maksimal 50 tahun yang diikuti Pendidikan guru penggerak Angkatan 1 selama Sembilan (9) bulan dan uji kompetensi pengawas sekolah, guru penggerak diharapkan memiliki waktu yang leluasa untuk mengimplementasikan  hasil pembelajaran di satuan Pendidikan masing-masing sehingga lebih siap dan berkompeten ketika saatnya melaksanakan tugas kepengawasan.

Pengawas sekolah memiliki tugas membersamai kepala sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pembealajaran yang berpusat kepada peserta didik (student-oriented learning) dengan menggunakan strategi dan metode yang relevan.

Disamping itu, bagi guru penggerak yang berminat menjadi kepala sekolah akan mempunyai waktu yang cukup untuk memiliki pengalaman manajerial.

Sesuai dengan Permendikbud nomor 06 tahun 2018 tentang Penugasan guru sebaga Kepala Sekolah Bab II Pasal 2 memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun serta berusia paling tinggi 56 tahun.

Keputusan MA tentang pencabutan batasan usia maksimal untuk mengikuti pendididkan guru penggerak tentunya memiliki nilai strategis bukan hanya sebagai bentuk justifikasi lembaga yudikatif MA terhadap pendidikan guru penggerak tetapi juga menjadi revisi/refleksi sehingga di masa mendatang akan lebih baik serta lebih berkeadilan. 

Guru potensial yang berusia diatas 50 tahun dapat berkesempatan untuk mendapatkan pendidikan kepemimpinan (instructional leadership) dan pengajaran bermakna yang berpihak kepada murid melalui pendidikan guru penggerak demi terwujudnya Profil Pelajar Pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun