Pengawas sekolah memiliki tugas membersamai kepala sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pembealajaran yang berpusat kepada peserta didik (student-oriented learning) dengan menggunakan strategi dan metode yang relevan.
Disamping itu, bagi guru penggerak yang berminat menjadi kepala sekolah akan mempunyai waktu yang cukup untuk memiliki pengalaman manajerial.
Sesuai dengan Permendikbud nomor 06 tahun 2018 tentang Penugasan guru sebaga Kepala Sekolah Bab II Pasal 2 memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun serta berusia paling tinggi 56 tahun.
Keputusan MA tentang pencabutan batasan usia maksimal untuk mengikuti pendididkan guru penggerak tentunya memiliki nilai strategis bukan hanya sebagai bentuk justifikasi lembaga yudikatif MA terhadap pendidikan guru penggerak tetapi juga menjadi revisi/refleksi sehingga di masa mendatang akan lebih baik serta lebih berkeadilan.Â
Guru potensial yang berusia diatas 50 tahun dapat berkesempatan untuk mendapatkan pendidikan kepemimpinan (instructional leadership) dan pengajaran bermakna yang berpihak kepada murid melalui pendidikan guru penggerak demi terwujudnya Profil Pelajar Pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H