Wah, ada kabar yang mungkin bikin kamu senyum-senyum sendiri di tahun 2025 nanti, terutama buat kamu yang gajinya di bawah Rp 10 juta. Yes, ini bukan clickbait, pemerintah resmi mengumumkan kalau mulai 2025, pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta di sektor padat karya bakal bebas pajak penghasilan (PPh). Gimana, manis nggak tuh?
Nah, sebelum kamu mulai menghitung-hitung duit tambahan yang mungkin bakal nyangkut di kantong, yuk kita kupas lebih lanjut soal kebijakan ini. Jangan-jangan, ini cuma janji-janji manis doang? Atau beneran bisa bikin kamu merasa jadi sultan sejati?
Kenapa Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak?
Pemerintah kasih alasan yang cukup logis, kok. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan ini adalah bagian dari upaya buat menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, yang katanya lagi merosot. Kita tahu kan, kondisi ekonomi belakangan ini nggak bisa dibilang cerah-cerah amat. Jadi, pemerintah punya ide buat meringankan beban masyarakat dengan membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji antara Rp 4,8 juta sampai Rp 10 juta. Lumayan, kan?
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa mengurangi ketimpangan, karena yang disasar adalah pekerja di sektor padat karya. Ini tuh semacam sektor yang emang butuh banyak tenaga kerja, kayak industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Jadi, kalau kamu kerja di pabrik sepatu, furnitur, atau baju, bisa jadi kamu adalah salah satu yang bakal ketiban untung.
Stimulus Ekonomi di Balik Kebijakan Ini
Kebijakan pajak ini bukan satu-satunya loh, pemerintah juga berencana memberikan insentif lainnya buat sektor padat karya. Selain nggak perlu bayar pajak penghasilan, ada juga subsidi buat revitalisasi mesin produksi dengan subsidi bunga 5 persen. Itu artinya, pabrik-pabrik bisa lebih efisien dan produktif.
Nggak berhenti di situ, pemerintah juga bakal ngasih bantuan jaminan kecelakaan kerja (JKK) selama enam bulan sebesar 50 persen. Jadi, selain nggak dipotong pajak, kamu juga dapat tambahan perlindungan kerja yang bikin hati adem. Kayak dapet permen bonus waktu beli kopi, kecil tapi nyenengin.
Kenaikan PPN 12%: Bikin Was-Was Nggak, Nih?
Tapi, di balik semua kabar gembira ini, ada satu hal yang bikin banyak orang sedikit garuk-garuk kepala. Soalnya, pemerintah juga bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12% mulai 1 Januari 2025. Aduh, ada yang mulai hitung-hitungan? Iya, kenaikan PPN ini berpotensi bikin harga barang dan jasa naik, terutama buat barang-barang yang nggak termasuk ke dalam pengecualian. Jadi, meskipun kamu dapet gaji bebas pajak, harga barang-barang di supermarket mungkin akan ikut naik juga.
Kenaikan PPN ini sendiri dijelaskan Airlangga sebagai langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi, perlindungan sosial, dan mendukung program besar pemerintah seperti "Asta Cita" Presiden Prabowo Subianto. Misalnya, dana dari PPN ini akan dipakai buat menggenjot sektor pangan, energi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Nggak Semua Barang Kena PPN 12%
Tapi nggak usah terlalu panik dulu, nggak semua barang bakal kena kenaikan PPN ini. Menurut Airlangga, ada barang-barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari kenaikan PPN, jadi buat yang tiap hari ngebet beli beras, gula, atau minyak goreng, kamu masih bisa bernapas lega. Setidaknya kebutuhan primer bakal tetap terjangkau (semoga).
Untuk UMKM juga nggak usah khawatir, karena pemerintah juga akan kasih bantuan khusus buat pelaku usaha kecil agar mereka bisa tetap bertahan dan bersaing. Jadi, program ini nggak cuma ditujukan buat kelas pekerja, tapi juga buat pelaku usaha.
Apakah Ini Kabar Baik Buat Kamu?
Oke, sekarang kita kembali ke pertanyaan inti, apakah kebijakan ini beneran bakal bikin hidup kamu lebih enak? Kalau gaji kamu di bawah Rp 10 juta dan kerja di sektor padat karya, kemungkinan besar ini adalah kabar baik. Kamu bakal bebas pajak, dapet proteksi lebih, dan bahkan bisa dapat manfaat tambahan dari jaminan sosial. Lumayan, kan? Bayangin aja nggak perlu mikirin potongan pajak tiap bulan, duit yang biasanya melayang ke negara, sekarang bisa dipakai buat nambah cicilan motor, atau mungkin nambah tabungan nikah.
Tapi, di sisi lain, kita juga harus realistis. Kenaikan PPN bisa jadi bumerang buat kamu yang pengeluaran bulanannya udah ketat. Jadi, meskipun pajak penghasilan kamu dihapuskan, kenaikan harga barang-barang bisa jadi bikin selisihnya nggak terlalu signifikan. Apalagi kalau kamu punya tanggungan lain, seperti cicilan rumah, kendaraan, atau pengeluaran lainnya.
Gotong Royong Menuju Kesejahteraan
Pada akhirnya, pemerintah bilang kalau semua ini dilandasi oleh prinsip "keadilan dan gotong royong." Artinya, mereka pengen semua pihak saling bantu-membantu buat menciptakan kesejahteraan bersama. Buat kamu yang gaji di bawah Rp 10 juta, nggak perlu bayar pajak. Sementara itu, buat yang punya penghasilan lebih, mungkin ada tanggung jawab lebih juga lewat pajak-pajak lainnya.
Terlepas dari itu semua, kita masih harus lihat bagaimana implementasi kebijakan ini nanti di lapangan. Karena sering kali, niat baik dari kebijakan ekonomi masih harus diimbangi dengan eksekusi yang efektif dan transparan. Kalau nggak, bisa jadi yang awalnya niat buat membantu malah jadi beban baru.
Kesimpulan: Layak Ditunggu atau Waspada?
Kebijakan ini emang terdengar manis di telinga, terutama buat kamu yang selama ini ngerasa potongan pajak bikin gaji terasa ngepas banget. Tapi, ada baiknya juga kita tetap bersikap kritis. Kenaikan PPN yang bakal datang bisa jadi bikin kantong kamu nggak seberisi yang kamu harapkan.
Jadi, sembari nunggu tahun 2025 tiba, jangan lupa tetap bijak dalam mengelola keuangan. Siapa tahu, dengan kebijakan baru ini, hidup kita jadi sedikit lebih ringan. Tapi jangan lupa, hidup selalu penuh kejutan, dan pajak adalah salah satu di antaranya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H