Mohon tunggu...
Untung Sudrajad
Untung Sudrajad Mohon Tunggu... Penulis - Freelancer

Hobi membaca artikel Ekonomi dan Politik, Novel, Cerpen dan Puisi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp. 10 Juta di Tahun 2025

23 Desember 2024   08:51 Diperbarui: 23 Desember 2024   08:51 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Wah, ada kabar yang mungkin bikin kamu senyum-senyum sendiri di tahun 2025 nanti, terutama buat kamu yang gajinya di bawah Rp 10 juta. Yes, ini bukan clickbait, pemerintah resmi mengumumkan kalau mulai 2025, pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta di sektor padat karya bakal bebas pajak penghasilan (PPh). Gimana, manis nggak tuh?

Nah, sebelum kamu mulai menghitung-hitung duit tambahan yang mungkin bakal nyangkut di kantong, yuk kita kupas lebih lanjut soal kebijakan ini. Jangan-jangan, ini cuma janji-janji manis doang? Atau beneran bisa bikin kamu merasa jadi sultan sejati?

Kenapa Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak?

Pemerintah kasih alasan yang cukup logis, kok. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan ini adalah bagian dari upaya buat menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, yang katanya lagi merosot. Kita tahu kan, kondisi ekonomi belakangan ini nggak bisa dibilang cerah-cerah amat. Jadi, pemerintah punya ide buat meringankan beban masyarakat dengan membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji antara Rp 4,8 juta sampai Rp 10 juta. Lumayan, kan?

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa mengurangi ketimpangan, karena yang disasar adalah pekerja di sektor padat karya. Ini tuh semacam sektor yang emang butuh banyak tenaga kerja, kayak industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Jadi, kalau kamu kerja di pabrik sepatu, furnitur, atau baju, bisa jadi kamu adalah salah satu yang bakal ketiban untung.

Stimulus Ekonomi di Balik Kebijakan Ini

Kebijakan pajak ini bukan satu-satunya loh, pemerintah juga berencana memberikan insentif lainnya buat sektor padat karya. Selain nggak perlu bayar pajak penghasilan, ada juga subsidi buat revitalisasi mesin produksi dengan subsidi bunga 5 persen. Itu artinya, pabrik-pabrik bisa lebih efisien dan produktif.

Nggak berhenti di situ, pemerintah juga bakal ngasih bantuan jaminan kecelakaan kerja (JKK) selama enam bulan sebesar 50 persen. Jadi, selain nggak dipotong pajak, kamu juga dapat tambahan perlindungan kerja yang bikin hati adem. Kayak dapet permen bonus waktu beli kopi, kecil tapi nyenengin.

Kenaikan PPN 12%: Bikin Was-Was Nggak, Nih?

Tapi, di balik semua kabar gembira ini, ada satu hal yang bikin banyak orang sedikit garuk-garuk kepala. Soalnya, pemerintah juga bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12% mulai 1 Januari 2025. Aduh, ada yang mulai hitung-hitungan? Iya, kenaikan PPN ini berpotensi bikin harga barang dan jasa naik, terutama buat barang-barang yang nggak termasuk ke dalam pengecualian. Jadi, meskipun kamu dapet gaji bebas pajak, harga barang-barang di supermarket mungkin akan ikut naik juga.

Kenaikan PPN ini sendiri dijelaskan Airlangga sebagai langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi, perlindungan sosial, dan mendukung program besar pemerintah seperti "Asta Cita" Presiden Prabowo Subianto. Misalnya, dana dari PPN ini akan dipakai buat menggenjot sektor pangan, energi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun