Mohon tunggu...
Untung Sudrajad
Untung Sudrajad Mohon Tunggu... Penulis - Freelancer

Hobi membaca artikel Ekonomi dan Politik, Novel, Cerpen dan Puisi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemiskinan di Indonesia

2 Maret 2023   04:57 Diperbarui: 2 Maret 2023   05:03 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jumlah penduduk miskin di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada September tahun 2022 sebesar 9,57% atau sebanyak 26,36 juta orang. Apabila dibandingkan dengan September tahun 2021 menurun 0,14 % atau menurun 0,20 juta orang.

Jika dihitung dari besaran Garis Kemiskinan Rp 535.547 per kapita per bulan atau Rp 2,32 juta per keluarga/bulan. Dengan demikian apabila pengeluaran masyarakat kurang dari Rp 17.851 per hari masuk kategori miskin atau di bawah garis kemiskinan. Atau dengan kata lain mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 535.547 per kapita/bulan atau Rp. 17.851 perkapita/ hari masuk kategori miskin.

Bayangkan Rp. 17.861,-, kalau di Kupang Provinsi NTT, untuk beli sebungkus nasi padang di Persada pun tidak cukup, mungkin cukuplah untuk beli nasi kuning dengan lauk telur sebungkus, ditambah bakwan / heci dan krupuk.

Bagaimana dengan standard pegawai negeri? Jika masih bujang dia belum masuk kelompok miskin mutlak tetapi jika sudah menikah dan punya anak, jelas banyak PNS yang masuk kedalam garis kemiskinan, karena batasnya adalah Rp. 2,32 juta perkeluarga / perbulan.

Aturan penggajian PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019, adalah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I:

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun