Jumlah penduduk miskin di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada September tahun 2022 sebesar 9,57% atau sebanyak 26,36 juta orang. Apabila dibandingkan dengan September tahun 2021 menurun 0,14 % atau menurun 0,20 juta orang.
Jika dihitung dari besaran Garis Kemiskinan Rp 535.547 per kapita per bulan atau Rp 2,32 juta per keluarga/bulan. Dengan demikian apabila pengeluaran masyarakat kurang dari Rp 17.851 per hari masuk kategori miskin atau di bawah garis kemiskinan. Atau dengan kata lain mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 535.547 per kapita/bulan atau Rp. 17.851 perkapita/ hari masuk kategori miskin.
Bayangkan Rp. 17.861,-, kalau di Kupang Provinsi NTT, untuk beli sebungkus nasi padang di Persada pun tidak cukup, mungkin cukuplah untuk beli nasi kuning dengan lauk telur sebungkus, ditambah bakwan / heci dan krupuk.
Bagaimana dengan standard pegawai negeri? Jika masih bujang dia belum masuk kelompok miskin mutlak tetapi jika sudah menikah dan punya anak, jelas banyak PNS yang masuk kedalam garis kemiskinan, karena batasnya adalah Rp. 2,32 juta perkeluarga / perbulan.
Aturan penggajian PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019, adalah sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II: