Dengan mengganti komisioner KPK yang sekarang, terutama komisioner yang bermasalah sehingga  mejaga marwah KPK tetap bersih. Jadi sebenarnya yang dibutuhkan segera adalah  adanya UU KPK baru yang merupakan pengganti  dari UU No. 19 tahun 2019. Sehingga di dapatkan  UU baru yang semangatnya sama dengan UU KPK  awal yaitu UU No. 30 tahun 2002  Â
Untung Dwiharjo, Alumnus  Fisip UnairÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI