Dengan mengganti komisioner KPK yang sekarang, terutama komisioner yang bermasalah sehingga  mejaga marwah KPK tetap bersih. Jadi sebenarnya yang dibutuhkan segera adalah  adanya UU KPK baru yang merupakan pengganti  dari UU No. 19 tahun 2019. Sehingga di dapatkan  UU baru yang semangatnya sama dengan UU KPK  awal yaitu UU No. 30 tahun 2002  Â
Untung Dwiharjo, Alumnus  Fisip UnairÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!