Kemudian saya mengambil langkah, dengan mempelajari undang-undang tentang ketenagakerjaan, lalu berkonsultasi dengan dosen saya di kampus, dia menyarankan saya untuk melaporkan kasus seperti ini, karena memang sebenarnya banyak perusahaan-perusahaan nakal yang semena-mena terhadap karyawannya, namun tak tersentuh oleh pemerintah. Maka, saya memberanikan diri untuk mengirim pesan singkat ke pak Ahok, dan direspon olehnya. Beberapa kali petugas akuntan publik datang ke kantor, untuk mengaudit perusahaan, tapi owner saya mangkir, dengan berbagai macam alasan. Setelah itu, saya tidak mendapat kabar atas kelanjutan kasus tersebut, karena saya sudah resign.
Dan saat ini, saya baru saja bergabung dengan perusahaan air minum, lagi-lagi saya menemukan kasus yang sama, dengan perusahaan sebelumnya. Upah karyawan yang sama sekali tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Parahnya lagi, jam kerja yang sangat, sangat tidak wajar.
Rincian upahnya;
Gaji/bulan                         : Rp. 600.000,-
Uang makan/hari         : Rp. 50.000,-
Total pendapatan perbulan   : Rp. 1.800.000,-
Itu juga kalau tidak dipotong dengan denda keterlambatan Rp. 15. 000,- dan jika tidak masuk kerja, maka tidak dapat uang makan.
Jam kerja:
Senin – Jumat   : 08.00-17.30 WIB
Sabtu         : 08.00-15.00 WIB
Sangat-sangat melampaui batas yang ditentukan oleh undang-undang.