Definisi Hukum Bisnis
Hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Pengertian Hukum Bisnis Menurut Ahli
Terdapat pula beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya terkait definisi dari hukum bisnis, sebagai berikut:
1. Munir Fuady
Pengertian hukum bisnis menurut Munir Fuady adalah sebuah kaidah hukum yang digunakan untuk mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan dagang yang berhubungan dengan kegiatan produktif serta memiliki motif untuk mendapatkan sebuah keuntungan.
2. Abdul R. Saliman
Selanjutnya, definisi hukum bisnis menurut Abdul R. Saliman sendiri adalah sebuah peraturan hukum, baik yang ada secara tertulis maupun tidak tertulis, peraturan tersebut digunakan untuk mengatur hak serta kewajiban atas perjanjian dan juga perikatan pada sebuah praktek bisnis.
3. Dr. Johannes Ibrahim SH, M.Hum
Dr. Johannes Ibrahim SH, M.Hum juga mengemukakan pendapatnya terkait pengertian hukum bisnis, ia menyatakan bahwa hukum bisnis merupakan sebuah kaidah hukum yang digunakan untuk mengatur dan juga menyelesaikan berbagai macam persoalan aktivitas antar manusia yang dapat timbul khususnya pada bidang perdagangan.
4. Dudung Amadung Abdullah
Dudung Amadung Abdullah mendefinisikan hukum bisnis sebagai aturan yang memiliki fokus untuk mengatur segala hal yang memiliki kaitannya dengan kegiatan sebuah bisnis. Aturan yang ada tersebut dibuat agar sebuah bisnis dapat dijalankan seadil mungkin. Selain itu, hukum bisnis juga dapat didefinisikan sebagai sebuah hukum yang bersumber dari kebiasaan, perjanjian atau kontrak, maupun aturan perundang-undangan.
5. Bestuur Rechts
Pengertian hukum bisnis menurut Bestuur Rechts sendiri adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan aturan hukum dan dapat disampaikan baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Hukum bisnis sendiri mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hak serta kewajiban yang dimiliki oleh para pelaku bisnis. Hal yang termasuk di dalamnya seperti hukum perjanjian dan juga perikatan dalam menjalankan bisnis.
Fungsi Hukum Bisnis
Hukum bisnis memiliki beberapa fungsi yang penting dalam dunia bisnis. Berikut adalah beberapa fungsi dari hukum bisnis:
1. Memberikan arahan dan bantuan bagi pelaku bisnis
Hukum bisnis memberikan arahan dan bantuan kepada para pelaku bisnis dalam memahami hak dan kewajiban mereka, terutama bagi pelaku bisnis pemula. Hukum bisnis juga berfungsi sebagai sumber informasi yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis, baik yang masih pemula maupun yang sudah profesional.
2. Melindungi hak dan kepentingan pelaku bisnis
Hukum bisnis bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan para pelaku bisnis. Dengan mengetahui hukum bisnis, pelaku bisnis dapat terhindar dari berbagai masalah, seperti plagiarisme atau pelanggaran kode etik. Hukum bisnis juga melindungi pelaku bisnis dari risiko hukum, seperti kehilangan aset pribadi karena menjalankan bisnis tanpa badan hukum.
3. Menjamin keamanan dan efisiensi pasar
Salah satu tujuan hukum bisnis adalah untuk menjamin fungsi keamanan mekanisme pasar agar berjalan lancar dan efisien. Hukum bisnis mengatur berbagai aspek bisnis, seperti perjanjian, perusahaan, surat berharga, hak milik intelektual, asuransi, dan perpajakan, untuk menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan adil.
4. Mengatur hubungan antara pelaku bisnis
Hukum bisnis mengatur hubungan antara pelaku bisnis, baik itu hubungan antara perusahaan dan karyawan, antara perusahaan dan konsumen, maupun antara perusahaan dan mitra bisnis lainnya. Hukum bisnis juga mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan perlindungan konsumen.
5. Menyelesaikan sengketa bisnis
Hukum bisnis juga berfungsi sebagai alat untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Ketika terjadi perselisihan antara pelaku bisnis, hukum bisnis menyediakan kerangka hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut, baik melalui jalur peradilan maupun melalui arbitrase.
Hukum Bisnis Dalam Perusahaan
A. Perseroan Terbatas (PT)
- Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT): Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan dasar hukum utama yang mengatur pendirian dan kegiatan PT di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021: PP ini mengatur tentang Perseroan Terbatas Perorangan yang didirikan berdasarkan UU Cipta Kerja. PP ini menjelaskan kriteria modal mikro dan kecil yang harus dipenuhi oleh PT.
- Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM: Pengajuan nama PT dan persyaratan pendirian PT dilakukan melalui Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM.
- Anggaran Dasar Perseroan (Akta Pendirian): PT harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT.
- Modal Dasar dan Modal Disetor: PT harus memiliki modal dasar minimal sebesar Rp. 50.000.000,- dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
- Persyaratan lain: PT harus memiliki minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris. Pemegang saham PT harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
B. Perusahaan Negara
- Peraturan Perusahaan: Perusahaan negara harus mematuhi peraturan yang berlaku di Republik Indonesia dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Definisi Perusahaan: Perusahaan negara adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba. Perusahaan negara menjalankan berbagai jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan di wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
- Dokumen Legalitas: Perusahaan negara harus memiliki beberapa dokumen legalitas yang wajib, seperti akta pendirian, SK MENKUMHAM, NPWP, SIUP, SKDP, dan TDP.
- Badan Hukum: Perusahaan negara merupakan salah satu bentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan/atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum.
- Perlindungan Hak Pemegang Saham: Hukum perusahaan memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak pemegang saham perusahaan negara.
- Pengaturan Pemerintah: Pemerintah memiliki peran dalam mengatur perusahaan negara, seperti dalam hal pembagian bidang usaha yang diawasi oleh pasar modal dan memberikan jaminan terhadap hak-hak keberadaan perusahaan.
- Pengadilan: Jika terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, penyelesaiannya dapat melalui proses administrasi terlebih dahulu, dan jika terbukti mengandung unsur pidana, maka penyelesaiannya melalui proses pidana.
C. Persero
- Asas Kontrak: Asas kontrak adalah apa yang dilakukan oleh para pihak agar masing-masing pihak memenuhi kontrak. Para pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati.
- Asas Kebebasan Berkontrak: Asas kebebasan berkontrak memungkinkan para pihak untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
D. Persekutuan Komanditer (CV)
Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu komplementer yang bertindak sebagai pemilik modal dan sekutu komanditer yang bertanggung jawab dalam pengurusan kegiatan sehari-hari. Sekutu komanditer memiliki tanggung jawab terbatas pada modal yang disanggupkan untuk dimasukkan. Pendirian CV dilakukan melalui akta yang dibuat oleh notaris yang berwenang dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN). Isi dari akta pendirian mencakup informasi mengenai nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal pendiri.
E. Koperasi
- Tahapan Pendirian Koperasi dan Syarat Pengesahan Badan Hukumnya: Untuk mendirikan koperasi dan mendapatkan pengesahan badan hukum yang legal, ada beberapa syarat dan tahapan yang perlu dipenuhi. Syarat pendirian koperasi meliputi jumlah anggota, jenis usaha atau kepentingan ekonomi anggota, dan lainnya. Tahapan pendirian koperasi meliputi rapat pendirian, pengesahan nama koperasi, penyusunan anggaran rumah tangga, dan lainnya.
- Jenis Koperasi: Koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan jenis usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Beberapa jenis koperasi yang dikenal luas adalah koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi simpan-pinjam, dan koperasi pemasaran.
- Persyaratan Pembentukan Koperasi: Persyaratan pembentukan koperasi tergantung pada jenis koperasi yang akan dibentuk. Untuk koperasi primer, minimal diperlukan 20 orang anggota, sedangkan untuk koperasi sekunder, minimal diperlukan 3 koperasi yang telah berbadan hukum. Selain itu, ada juga persyaratan terkait nama koperasi yang harus terdiri dari minimal 3 kata dan menghindari golongan tertentu serta hal-hal berbau sara.
- Tata Cara Pendirian Koperasi: Tata cara pendirian koperasi meliputi rapat pendirian, penyuluhan tentang perkoperasian, pengajuan akta pendirian koperasi kepada Menteri, dan lainnya. Jika akta pendirian koperasi tidak diajukan dalam jangka waktu tertentu, persetujuan nama koperasi melalui SISMINBHKOP akan kadaluarsa.
- Status Badan Hukum Koperasi: Untuk memperoleh status badan hukum, koperasi harus memperoleh akta pendirian yang sudah mendapatkan pengesahan dari pemerintah. Setelah itu, koperasi dapat bertindak secara mandiri dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan maksud dan tujuannya.
F. Perusahaan Perseorangan
- Proses Pembentukan yang Cepat: Perusahaan perseorangan tidak melalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks. Biasanya, proses pembentukan perusahaan perseorangan hanya sampai pada akte notaris dan surat keterangan domisili dari kelurahan. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, TDP, atau surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
- Pajak Penghasilan: Jika dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian, kompensasi kerugian dapat dimasukkan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik. Seluruh laba yang dihasilkan oleh perusahaan menjadi milik pemiliknya.
- Hukum Perdata: Perusahaan perseorangan diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). KUHPerdata mengatur hubungan kebendaan dan hubungan antara perseorangan dengan badan hukum.
- Hukum Dagang: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur hal-hal niaga yang tidak diatur oleh hukum perdata, termasuk bentuk perusahaan seperti CV dan perseroan.
- Hukum Pidana: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur kejahatan dalam bisnis, seperti penipuan.
- Undang-Undang Terkait: Terdapat undang-undang lain yang terkait dengan perusahaan perseorangan, seperti Undang-Undang Perusahaan dan Undang- Undang Penanaman Modal.
- Pembukuan dan Pembayaran Pajak: Perusahaan perseorangan harus memenuhi persyaratan pembukuan dan pembayaran pajak yang ditetapkan oleh hukum. Pemilik perusahaan harus menemukan modal yang sesuai dan mempertimbangkan berbagai sumber pendanaan, seperti pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank, dan sebagainya.
- Pengelolaan Bisnis: Dalam perusahaan perseorangan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi.
G. Persekutuan Firma
- Pengertian dan Dasar Hukum: Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal- pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
- Syarat Pendirian: Persekutuan Firma minimal terdiri dari 2 (dua) orang anggota dengan tanggung jawab penuh atas badan usaha. Para anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam akta pendirian perusahaan.
- Pemakaian Nama: Nama firma harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018. Nama firma tidak boleh bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.
- Tanggung Jawab: Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.
- Kekayaan: Harta kekayaan firma tidak terpisah dari harta kekayaan para anggota firma. Ini berarti bahwa kekayaan pribadi anggota firma dapat digunakan untuk membayar hutang-hutang firma.
- Bukan Badan Hukum: Persekutuan Firma bukan merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas. Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan sebagai badan hukum menurut undang-undang.
H. Persekutuan Perdata (maatschap)
- Kumpulan orang dengan profesi yang sama: Persekutuan Perdata terdiri dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Misalnya, dalam pembentukan Persekutuan Perdata Akuntan, para sekutunya haruslah orang- orang yang berprofesi sebagai Akuntan.
- Tujuan untuk memperoleh keuntungan: Para sekutu dalam Persekutuan Perdata memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan ini dapat berupa pembagian keuntungan dari barang, uang, atau keahlian yang dihimpun.
- Independensi sekutu: Setiap sekutu dalam Persekutuan Perdata bersifat independen dan memiliki hak untuk bertindak atas nama dirinya sendiri. Masing-masing sekutu dapat melakukan perbuatan hukum tanpa harus meminta persetujuan dari sekutu lainnya, selama tidak melanggar ketentuan dalam anggaran dasar Persekutuan Perdata.
- Pendirian oleh minimal 2 orang: Untuk mendirikan Persekutuan Perdata, minimal harus ada 2 orang yang membuat perjanjian dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.