Mohon tunggu...
Ivon Bilkistan
Ivon Bilkistan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Management Student

Hola! I am a fashion SMK alumnus and am currently continuing my studies in a management program, you can visit my Instagram profile @univontan for other information :)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian dan Penerapan Hukum Bisnis dalam Perusahaan

2 Mei 2024   19:19 Diperbarui: 2 Mei 2024   19:23 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

D. Persekutuan Komanditer (CV)

Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu komplementer yang bertindak sebagai pemilik modal dan sekutu komanditer yang bertanggung jawab dalam pengurusan kegiatan sehari-hari. Sekutu komanditer memiliki tanggung jawab terbatas pada modal yang disanggupkan untuk dimasukkan. Pendirian CV dilakukan melalui akta yang dibuat oleh notaris yang berwenang dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN). Isi dari akta pendirian mencakup informasi mengenai nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal pendiri.

E. Koperasi

  • Tahapan Pendirian Koperasi dan Syarat Pengesahan Badan Hukumnya: Untuk mendirikan koperasi dan mendapatkan pengesahan badan hukum yang legal, ada beberapa syarat dan tahapan yang perlu dipenuhi. Syarat pendirian koperasi meliputi jumlah anggota, jenis usaha atau kepentingan ekonomi anggota, dan lainnya. Tahapan pendirian koperasi meliputi rapat pendirian, pengesahan nama koperasi, penyusunan anggaran rumah tangga, dan lainnya.
  • Jenis Koperasi: Koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan jenis usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Beberapa jenis koperasi yang dikenal luas adalah koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi simpan-pinjam, dan koperasi pemasaran.
  • Persyaratan Pembentukan Koperasi: Persyaratan pembentukan koperasi tergantung pada jenis koperasi yang akan dibentuk. Untuk koperasi primer, minimal diperlukan 20 orang anggota, sedangkan untuk koperasi sekunder, minimal diperlukan 3 koperasi yang telah berbadan hukum. Selain itu, ada juga persyaratan terkait nama koperasi yang harus terdiri dari minimal 3 kata dan menghindari golongan tertentu serta hal-hal berbau sara.
  • Tata Cara Pendirian Koperasi: Tata cara pendirian koperasi meliputi rapat pendirian, penyuluhan tentang perkoperasian, pengajuan akta pendirian koperasi kepada Menteri, dan lainnya. Jika akta pendirian koperasi tidak diajukan dalam jangka waktu tertentu, persetujuan nama koperasi melalui SISMINBHKOP akan kadaluarsa.
  • Status Badan Hukum Koperasi: Untuk memperoleh status badan hukum, koperasi harus memperoleh akta pendirian yang sudah mendapatkan pengesahan dari pemerintah. Setelah itu, koperasi dapat bertindak secara mandiri dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan maksud dan tujuannya.

F. Perusahaan Perseorangan

  • Proses Pembentukan yang Cepat: Perusahaan perseorangan tidak melalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks. Biasanya, proses pembentukan perusahaan perseorangan hanya sampai pada akte notaris dan surat keterangan domisili dari kelurahan. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, TDP, atau surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
  • Pajak Penghasilan: Jika dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian, kompensasi kerugian dapat dimasukkan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik. Seluruh laba yang dihasilkan oleh perusahaan menjadi milik pemiliknya.
  • Hukum Perdata: Perusahaan perseorangan diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). KUHPerdata mengatur hubungan kebendaan dan hubungan antara perseorangan dengan badan hukum.
  • Hukum Dagang: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur hal-hal niaga yang tidak diatur oleh hukum perdata, termasuk bentuk perusahaan seperti CV dan perseroan.
  • Hukum Pidana: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur kejahatan dalam bisnis, seperti penipuan.
  • Undang-Undang Terkait: Terdapat undang-undang lain yang terkait dengan perusahaan perseorangan, seperti Undang-Undang Perusahaan dan Undang- Undang Penanaman Modal.
  • Pembukuan dan Pembayaran Pajak: Perusahaan perseorangan harus memenuhi persyaratan pembukuan dan pembayaran pajak yang ditetapkan oleh hukum. Pemilik perusahaan harus menemukan modal yang sesuai dan mempertimbangkan berbagai sumber pendanaan, seperti pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank, dan sebagainya.
  • Pengelolaan Bisnis: Dalam perusahaan perseorangan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi.

G. Persekutuan Firma

  • Pengertian dan Dasar Hukum: Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal- pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
  • Syarat Pendirian: Persekutuan Firma minimal terdiri dari 2 (dua) orang anggota dengan tanggung jawab penuh atas badan usaha. Para anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam akta pendirian perusahaan.
  • Pemakaian Nama: Nama firma harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018. Nama firma tidak boleh bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.
  • Tanggung Jawab: Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.
  • Kekayaan: Harta kekayaan firma tidak terpisah dari harta kekayaan para anggota firma. Ini berarti bahwa kekayaan pribadi anggota firma dapat digunakan untuk membayar hutang-hutang firma.
  • Bukan Badan Hukum: Persekutuan Firma bukan merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas. Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan sebagai badan hukum menurut undang-undang.

H. Persekutuan Perdata (maatschap)

  • Kumpulan orang dengan profesi yang sama: Persekutuan Perdata terdiri dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Misalnya, dalam pembentukan Persekutuan Perdata Akuntan, para sekutunya haruslah orang- orang yang berprofesi sebagai Akuntan.
  • Tujuan untuk memperoleh keuntungan: Para sekutu dalam Persekutuan Perdata memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan ini dapat berupa pembagian keuntungan dari barang, uang, atau keahlian yang dihimpun.
  • Independensi sekutu: Setiap sekutu dalam Persekutuan Perdata bersifat independen dan memiliki hak untuk bertindak atas nama dirinya sendiri. Masing-masing sekutu dapat melakukan perbuatan hukum tanpa harus meminta persetujuan dari sekutu lainnya, selama tidak melanggar ketentuan dalam anggaran dasar Persekutuan Perdata.
  • Pendirian oleh minimal 2 orang: Untuk mendirikan Persekutuan Perdata, minimal harus ada 2 orang yang membuat perjanjian dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun