Mohon tunggu...
Indah Budiarti
Indah Budiarti Mohon Tunggu... profesional -

sharing ideas on union movement and solidarity Blog: http://unionism.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pergerakkan Serikat Pekerja di Indonesia dan Solidaritas Serikat Pekerja Internasional

20 Agustus 2010   09:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:51 1611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ratifikasi Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi melalui Keppres No. 83 Tahun 1998 telah menjadi batu penjuru bagi pelaksanaan hak berserikat dan berorganisasi bagi para pekerja di Indonesia tak terkecuali para pekerja disektor pelayanan umum (BUMN/BUMD Bahkan Pegawai Negeri Sipil dan Guru).  Ratifiskasi Konvensi tersebut dipertegas kembali dengan disyahkannya UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, dan hal ini memberikan kemajuan yang sangat signifikan dalam kebebasan berserikat. Pekerja menikmati kebebasan baru untuk bergabung dengan dan membentuk serikat pekerja pilihan mereka sendiri dan banyak pekerja telah melaksanakan hak tersebut, baik pada tingkat nasional maupun lokal (ditempat kerja). Meskipun kemajuan secara nyata telah diperoleh dibidang kebebasan berserikat, tetapi beberapa kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan hak secara penuh masih tetap saja dirasakan dan dihadapi oleh para pekerja.

International Labour Standards (ILS)

Indonesia telah meratifikasi (mensyahkan) sebanyak tujuh belas belas standard perburuhan internasional dalam bentuk konvensi (biasa disebut dengan Konvensi ILO), dan delapan diantara standar itu adalah Standar Inti Perburuhan (Core Labour Standards):


  • Konvensi ILO No. 29 tentang Penghapusan Kerja Paksa
  • Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi ;
  • Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama
  • Konvensi ILO No. 100 tentang Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja Pria dan Wanita
  • Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Semua Bentuk Kerja Paksa
  • Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan
  • Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja
  • Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.


Mengapa standar perburuhan internasional? Mengapa ada Konvensi ILO? Organisasi Perburuhan Internasional (ILO – International Labour Organisation) adalah badan perwakilan khusus dari Persatuan Bangsa . Bangsa (PBB), yang mempromosikan keadilan sosial dan pengakuan internasional akan hak-hak manusia dan pekerja. ILO didirikan dengan maksud untuk pencapaian perdamaian abadi dan universal, melalui keadilan sosial. ILO menetapkan standar perburuhan internasional melalui adopsi dari konvensi – konvensi dan juga rekomendasi-rekomendasi yang sesuai. Konvensi-konvensi ini mencerminkan pengakuan internasional akan hak-hak minimum pekerja. Konvensi-konvensi dirancang agar relevan dengan negara-negara di seluruh dunia, tanpa memperhatikan tingkat perkembangan sosial atau ekonomi. Pada saat yang sama konvensi-konvensi tersebut harus cukup spesifik agar menjadi lebih berarti pada aplikasinya.

ILO adalah lembaga tripartit. Semua prosedur pengambilan keputusan, termasuk negosiasi dari suatu Konvensi, melibatkan perwakilan dari pemerintah (Negara-Negara Anggota), para pekerja dan para pengusaha. Standar perburuhan internasional dirancang untuk menyediakan suatu acuan untuk penegakan hak asasi manusia dalam dunia kerja dan digunakan sebagai penuntun untuk penyusunan dan implementasi bagi kebijakan perburuhan dan sosial pada tingkat nasional. Bahkan jika suatu negara tidak meratifikasi konvensi, maka negara tersebut sering menjadikan konvensi sebagai acuan oleh badan nasional sebagai peraturan minimum yang diakui secara internasional. Suatu konvensi tidak mengikat negara-negara anggota ILO kecuali jika konvensi tersebut diratifikasi oleh negara yang bersangkutan. Ketika sebuah standar diadopsi melalui Konferensi Perburuhan Internasional, semua negara-negara anggota ILO diharuskan untuk membawa konvensi-konvensi tersebut kepada pihak atau pihak-pihak yang berwenang yang mempunyai kompetensi terkait dengan isi konvensi tersebut, untuk mengundangkan peraturan atau tindakan lainnya. Jika negara tersebut memutuskan untuk meratifikasi sebuah Konvensi, dibutuhkan beberapa tahapan untuk mengimplementasi peraturan-peraturan dari konvensi itu di dalam hukum, kebijakan dan praktek lokal.

Artinya ketika pemerintah Indonesia membuat peraturan dan ketentuan perburuhan nasional harus minimal sama dengan standar perburuhan internasional yang ada atau tidak lebih buruk.  Namun demikian, pengakuan pada ketentuan dari Konvensi seringkali terhalang oleh hambatan serius dimana peraturan perundang-undangan tidak mampu menjamin secara memuaskan jaminan yang ditetapkan Konvensi yang menyangkut langkah-langkah perlindungan terhadap pelanggaran hak-hak serikat pekerja, baik karena ketentuan-ketentuannya tidak cukup mendorong untuk tidak melakukan atau karena ketentuan-ketentuan itu menyampingkan kategori-kategori pekerja tertentu (seperti pembantu rumah tangga, pekerja pertanian, pegawai negeri), ataupun juga karena keadaan akan pengakuan kemerdekaan sipil dan politik dan pengakuan terhadap hak asasi manusia. Hal tersebut menjadi komitmen terus menerus serikat pekerja untuk pencapaian hak-hak pekerja/serikat pekerja sebagai legitimasi akan martabatnya sebagai manusia yang dilindungi oleh hukum/undang-undang/standar-standar internasional perburuhan.

Disamping itu juga Konvensi ILO bisa dikatakan sofl laws yang bagaimanapun juga tidak memiliki kekuatan mengikat dengan sanksi ketika negara atau pengusaha atau pihak-pihak lainnya melakukan pelanggaran atas pelaksanaan konvensi yang dimaksud.

ILO pada bulan Juni 1998 melalui Konferensi perburuhan Internasional telah mengadopsi Deklarasi mengenai Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak Mendasar di Tempat Kerja, hal ini menandai penegasan kembali kewajiban universal para negara anggota ILO untuk menghargai, memasyarakatkan, dan mewujudkan prinsip-prinsip mengenai hak-hak mendasar yang menjadi subjek dari Konvensi-Konvensi ILO, sekalipun mereka belum meratifikasi Konvensi-Konvensi tersebut (Indonesia menjadi Anggota ILO sejak tahun 1950).

Standar perburuhan nasional (undang-undang perburuhan/tenaga kerja)

Reformasi standar perburuhan nasional dipacu oleh kondisi krisis keuangan yang melanda Indonesia pada tahun 1997/1998. Krisis tersebut memberikan perkembangan baru bagiPERUBAHAN DASAR HAK ASASI MANUSIA DAN HAK-HAK PEKERJA, krisis ”melahirkan” pemerintah baru yang harus ”tunduk” pada ketentuan-ketentuan atau standar-standar internasional yang mengharuskan pemerintah menghormati dan menerapkannya secara nyata dalam bentuk reformasi undang-undang perburuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun