Mohon tunggu...
Unggul Sagena
Unggul Sagena Mohon Tunggu... Konsultan - blogger | educator | traveler | reviewer |

Asia Pacific Region Internet Governance Forum Fellow 2021. Pengulas Produk Berdasarkan Pengalaman. Pegiat Literasi Digital dan Penyuka Jalan-Jalan.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Lemah Aturan, Beragam Trik Jerat Pengguna Baru Rokok Elektrik di Platform Digital

19 April 2022   14:08 Diperbarui: 20 April 2022   00:13 766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang terjadi sebenarnya?

Dalam hal ini, emahnya regulasi, membuat Indonesia menjadi pasar empuk bagi industri rokok elektrik, yang pangsanya naik secara pasti sejak tahun 2015. Absennya regulasi baik dari pemerintah Indonesia yang dapat secara tegas mengenyahkan periklanan rokok elektrik, membuat para "content creator" mempromosikan rokok elektrik dengan mudah. Aturan standar komunitas yang lemah dan banyak celah, dimanfaatkan dengan sedemikian rupa.

Beragam upaya seperti "informasi" yang menggambarkan produk mereka sebagai alat penunjang gaya hidup dengan pesan-pesan yang berpotensi menipu, dimana menurut laporan riset, termasuk; mencitrakan produk sebagai alat canggih yang harus dimiliki (60%), mencitrakan produk sebagai alat hiburan (13% unggahan); mencitrakan produk sebagai produk glamor/mewah (8%), dan mengunggah video yang berisi instruksi pemakaian produk (8%).

Upaya apa yang bisa dilakukan?

Tentunya pertama, dari sisi advokasi kebijakan, mencoba mendorong pemerintah meregulasi dengan jelas. Di beberapa negara, pemerintah melalui kementerian kesehatan masing-masing langsung "gerak cepat" melakukan riset mandiri dan mengumumkan hasilnya apakah rokok elektrik berbahaya atau tidak. Kemudian melakukan langkah pelarangan impor, penggunaan, atau hanya pada taraf imbauan dan edukasi publik untuk kesehatan. Walau demikian, apapun yang diambil, akan menjadi acuan masyarakat sebagai bentuk "keberpihakan" terhadap "hak masyarakat untuk hidup sehat". 

Di Korea misalnya, walaupun "hanya" himbauan dari Menteri Kesehatan, nyatanya peredaran Vape berkurang drastis, impor dihentikan sehingga pengguna vape yang rusak, sulit mengganti "batere" baru. Cairan sulit didapat, dan peredaran di minimarket hilang. Bahkan militer sudah melakukan pelarangan resmi untuk rokok elektrik.

Memang jelas, kalau hasil riset berjudul "Vape Tricks di Indonesia: Jerat Rokok Elektrik di Media Sosial pada Anak Muda" ini perlu ditindaklanjuti agar dapat mendorong pemerintah untuk membuat regulasi yang komprehensif untuk melindungi rakyat Indonesia, terutama generasi muda. Tidak hanya peraturan terkait kesehatan, namun juga terkait penyebarluasan informasi atau penyiaran, pemasaran khususnya di internet, termasuk juga perlindungan konsumen, agar masyarakat dapat dilindungi secara maksimal dari hulu ke hilir.  

Dalam hal kesehatan misalnya, jika terdapat vonis zat berbahaya pada rokok elektrik, maka dapat terkategori dilarang pada plaform karena masuk pada kategori zat berbahaya yang tidak dapat dipromosikan. Ini akan memperkuat status turunan tembakau yang sebenarnya sudah dilarang. Kedua, soal informasi. Jika dibenarkan bahwa, penyebarluasan informasi rokok elektrik dan segala "kelebihannya" merupakan disinformasi atau hoaks, maka dapat dihapus seketika dari platform. 

Pengecek fakta yang bekerjasama dengan platform pun dapat melakukan "tugasnya" secara optimal, membantu mesin platform dan juga laporan pengguna lainnya. Ide-ide tersebut hanya dapat terjadi jika ada aturan dari pemerintah dalam membatasi penggunaan rokok elektrik di sosial media. JIka ada aturan larangan, akan lebih mudah diimplementasikan, ketimbang masyarakat sipil saja yang berupaya.[]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun