Kedua, sebagai platform user generated content (UGC) dimana konten yang diisi adalah dari pengguna, maka pengguna dapat melakukan berbagai cara dalam melakukan manipulasi, mengakali aturan komunitas atau aturan pengguna pada platform.
Lalu, dalam kasus Facebook dan Instagram, dimana dilaporkan oleh hasil penelitian bahwa pada platform ini-lah ruang penting pemasaran rokok elektrik dimanfaatkan. Dari sisi aturan, sebenarnya Facebook telah menyatakan pada Standar Komunitas Facebook, pada Barang dan Jasa yang Dibatasi, bahwa "Alkohol/tembakau, Konten yang:
- Berupaya untuk membeli, menjual, atau memperdagangkan alkohol atau tembakau kecuali jika: Diposting oleh Halaman, Grup, atau profil Instagram yang mewakili entitas lokasi fisik yang sah, termasuk bisnis ritel, situs web, merek, maupun individu pribadi yang membagikan konten atas nama entitas lokasi fisik yang sah.
- Konten mengacu pada alkohol/tembakau yang akan dipertukarkan atau dikonsumsi di lokasi pada suatu acara, restoran, bar, pesta, dan sebagainya.
- Berupaya untuk menyumbang atau memberi hadiah alkohol atau tembakau kecuali jika diposting oleh Halaman, Grup, atau profil Instagram yang mewakili entitas lokasi fisik yang sah, termasuk bisnis ritel, situs web, merek, maupun individu pribadi yang membagikan konten atas nama entitas lokasi fisik yang sah.
- Meminta alkohol atau tembakau
Sedangkan Instagram lebih banyak mengacu kepada etika dan aturan Facebook. Dalam aturan standar komunitas facebook tersebut, tidak secara tegas menyatakan pelarangan. Pengecualian yang seharusnya untuk sedikit pihak, dalam standar tersebut, justru page, group, atau profil instagram yang seharusnya dibatasi malah bebas apabila "resmi".Â
Hanya pengguna individual yang dibatasi. Padahal, yang namanya promosi produk, pastinya dilakukan oleh brand resmi, atau toko yang memiliki intensi bisnis dalam bersosial media. Sedangkan masyarakat biasa hanya pengguna yang seharusnya menjadi korban dalam hal keterpaparan produk yang dilarang, anggap saja misalnya rokok elektrik.
Memang, ada aturan soal visibilitas. Standar komunitas Facebook juga menyatakan "Untuk konten berikut, kami membatasi visibilitas untuk orang dewasa yang berusia 18 tahun ke atas: Alkohol/tembakau. Konten yang diposting oleh atau mempromosikan toko fisik yang sah, entitas, termasuk situs web bisnis ritel atau merek, yang berupaya untuk membeli, menjual, memperdagangkan, menyumbangkan, atau memberi hadiah produk alkohol atau tembakau."
Jika dilihat sekilas, keterpaparan usia muda, dibawah 18 tahun akan terbatas, namun disisi lain menyatakan bahwa memang "halal" bagi toko fisik mempromosikan alkohol atau tembakau, walaupun dengan "syarat ketentuan". Selain itu, celah juga didapat pada aturan Meta mengenai "kebijakan lain" pada Facebook dan atau "ketentuan kebijakan" lainnya pada Instagram.
Kedua, mengenai upaya dari penjual itu sendiri. Vital Strategies dalam laporannya yang bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa faktanya, terdapat banyak iklan dan promosi rokok elektrik di facebook dan instagram yang "penuh tipuan dan trik" untuk menghindari regulasi.Â
Trik ini menurut pengamatan penulis, biasanya dilakukan dengan menyamarkan produk jualan rokok elektrik dengan infografis informasi kesehatan, serta beberapa kata kunci yang tidak merujuk langsung produk. Misalnya "paket ngebul" dan seterusnya.Â
Selain itu, grup dan halaman yang "resmi" menjual vape atau sebagai tempat "berdiskusi" komunitas vaping dapat leluasa membagi feed dari konten grup dan halaman tersebut. Pada beberapa teknik marketing, banyak juga tips trik bagaimana dapat "beriklan" di facebook tanpa iklan misalnya trik ini, Â ini dan ini.
Disini kita masih berbicara mengenai iklan dari entitas bisnis. Belum lagi jika kita mencoba melihat promosi rokok elektrik dari influencers misalnya. Mereka bekerjasama dengan brand tertentu, dimana seharusnya pun, terdapat standar dalam kebijakan konten bermerk. Misalnya disebutkan bahwa konten yang dilarang yaitu: "Barang, layanan, atau merek tertentu tidak boleh dipromosikan dengan konten bermerek. Kami melarang promosi berikut ini:
- Pelanggaran Standar Komunitas Facebook atau Panduan Komunitas Instagram
- Produk atau layanan ilegal
- Produk tembakau, vape, rokok elektronik, atau semua produk lain yang menyimulasikan merokok
- Obat-obatan dan produk terkait obat, termasuk obat ilegal, atau narkotika
Dengan demikian, kerjasama influencer dengan konten bermerk juga dilarang apabila terkait empat hal tersebut diatas. Menyimulasikan merokok pun harusnya dilarang. Â Namun faktanya, kadang dalam sisi ini, kalau tidak ada aduan, maka akan terjadi pembiaran. Celakanya, tidak banyak pihak yang membaca standar kebijakan ini dan pada akhirnya tidak mengadu. Selain itu, karena paparan konten dianggap sudah "cukup umur" maka kadang masyarakat tidak mengadukannya (komplain melalui aduan).