Juga, teringat anak saya, si bocah umur lima tahun yang nyemplungin duit ke celengan kaleng. Karena dia aman, bisa dengar bunyi recehan setiap hari.
Merencanakan masa depan ala anak saya, dengan celengan, saya backup dengan tabungan di bank. Apalagi mendengar paparan langsung soal LPS makin hati ini merasa nyaman menabung di Bank.Â
Di tulisan ini di bagian akhir, saya ceritakan soal jaminan di bank kepada anak saya. Dia ngerti hehe. Anak pintar (soalnya analogi saya pas juga hehe)
Merencanakan masa depan ala nenek saya almarhumah, dengan celengan bambu dan celengan kaleng biskuit, orangtua saya dan saya backup dengan tabungan di bank. Rencana beliau ke tanah suci sebelum menutup mata, dengan tabungan di bank, terlaksana walaupun umroh.
Semua, merencanakan keuangan yang lebih baik. Amin!
Kamu juga tak perlu bertanya-tanya apakah bank dijamin LPS, karena otomatis, semua bank yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS (termasuk kantor cabang bank asing). Itu jelas tertera di Pasal 8 UU LPS.
Yang perlu kamu ketahui adalah simpanan yang dijamin LPS dan nilai simpanan yang terjamin. Simpanan yang dijamin LPS adalah tabungan, deposito dan sertifikat deposito, giro, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Nilai simpanan yang dijamin tak tanggung-tanggung, 2 Miliar rupiah per nasabah per bank. Artinya, tiap 2 milyar di tiap bank yang kamu punyai (gila, kaya banget yak) akan dijamin sepenuhnya, alias tak bakal hilang karena, misalnya, bank tersebut bangkrut.
Tentu ada syaratnya, simpanan yang dijamin. Syaratnya simpel, kamu harus pastikan 3T. Yaitu Tercatat ada pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya kredit macet.
Nah, apakah uang kamu di bank memiliki kriteria diatas? Tentunya iya kan? Kalau iya, jangan khawatir! Yuk terus menabung!