Mohon tunggu...
Unggul Sagena
Unggul Sagena Mohon Tunggu... Konsultan - blogger | educator | traveler | reviewer |

Asia Pacific Region Internet Governance Forum Fellow 2021. Pengulas Produk Berdasarkan Pengalaman. Pegiat Literasi Digital dan Penyuka Jalan-Jalan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Nak, Nek, Menabung di Bank, Perencanaan Terbaik, Juga Dijaga LPS dan Geng Marvel!

15 Mei 2016   23:21 Diperbarui: 16 Mei 2016   08:58 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pak Wisnu, sekretaris LPS mencerahkan kompasianers yang hadir tentang LPS, sementara di kiri Pak Satrio dan sebelah kanan Mas Nurul memperhatikan

Juga, teringat anak saya, si bocah umur lima tahun yang nyemplungin duit ke celengan kaleng. Karena dia aman, bisa dengar bunyi recehan setiap hari.

Merencanakan masa depan ala anak saya, dengan celengan, saya backup dengan tabungan di bank. Apalagi mendengar paparan langsung soal LPS makin hati ini merasa nyaman menabung di Bank. 

Di tulisan ini di bagian akhir, saya ceritakan soal jaminan di bank kepada anak saya. Dia ngerti hehe. Anak pintar (soalnya analogi saya pas juga hehe)

Merencanakan masa depan ala nenek saya almarhumah, dengan celengan bambu dan celengan kaleng biskuit, orangtua saya dan saya backup dengan tabungan di bank. Rencana beliau ke tanah suci sebelum menutup mata, dengan tabungan di bank, terlaksana walaupun umroh.

Semua, merencanakan keuangan yang lebih baik. Amin!

Pak Satrio paparkan tips perencanaan keuangan ke kompasianers yang hadir
Pak Satrio paparkan tips perencanaan keuangan ke kompasianers yang hadir
Dan ternyata, LPS, ternyata merupakan lembaga yang dibentuk resmi melalui Undang-undang No 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Beroperasi efektif sejak 22 September 2015, LPS merupakan lembaga yang diharapkan sebagai penjamin uang nasabah sehingga tak perlu ada rush seperti kasus pada saat gelombang reformasi dan kriris ekonomi 1998.

Kamu juga tak perlu bertanya-tanya apakah bank dijamin LPS, karena otomatis, semua bank yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS (termasuk kantor cabang bank asing). Itu jelas tertera di Pasal 8 UU LPS.

Yang perlu kamu ketahui adalah simpanan yang dijamin LPS dan nilai simpanan yang terjamin. Simpanan yang dijamin LPS adalah tabungan, deposito dan sertifikat deposito, giro, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Nilai simpanan yang dijamin tak tanggung-tanggung, 2 Miliar rupiah per nasabah per bank. Artinya, tiap 2 milyar di tiap bank yang kamu punyai (gila, kaya banget yak) akan dijamin sepenuhnya, alias tak bakal hilang karena, misalnya, bank tersebut bangkrut.

Tentu ada syaratnya, simpanan yang dijamin. Syaratnya simpel, kamu harus pastikan 3T. Yaitu Tercatat ada pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya kredit macet.

Nah, apakah uang kamu di bank memiliki kriteria diatas? Tentunya iya kan? Kalau iya, jangan khawatir! Yuk terus menabung!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun